Sumutcyber.com, Sleman – Setelah berstatus buron sejak desember 2021, Dokter gadungan inisial EA (42) yang sempat bekerja di PSS Sleman dan Timnas U-19 akhirnya diamankan Satreskrim Polres Sleman.
Saat bekerja di PSS Sleman, tersangka digaji Rp 15 juta perbulan bahkan sempat mendapat gaji Rp 25 Juta. Akibatnya pihak club mengalami kerugian sebesar Rp254.100.000,-
Dikutip dari laman Instagram resmi @polrestasleman, Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto Ardi mengatakan, awalnya pada Februari 2020, PSS Sleman membutuhkan dokter untuk kebutuhan klub kemudian tersangka dihubungi manajemen untuk bekerja sebagai dokter.
Tersangka lantas melamar sebagai dokter dan mengirimkan soft copy ijazah sebagai dokter lulusan Universitas Fakultas Kedokteran di Aceh dan diterima bekerja sebagai dokter dan menandatangani kontrak kerja
“Pada November 2021 beredar kabar bahwa tersangka bukanlah dokter dan sudah mendapatkan klarifikasi dari pihak Universitas Fakultas Kedokteran di Aceh, bahwa yang bersangkutan bukan lulusan kampus tsb,” ungkapnya.
“Atas klarifikasi tersebut, tersangka dilaporkan PSS Sleman karena memalsukan dokumen yg menyatakan bahwa seolah-olah dia adalah seorang dokter,” sambungnya.
Mengetahui kedoknya mulai terbongkar, tersangka tiba-tiba pamit pulang ke Palembang dengan alasan orangtuanya sakit. Setelah itu tersangka pergi dan tidak pernah kembali.
“Setelah 3 tahun berstatus DPO dan berpindah tempat tinggal, pelaku akhirnya berhasil kami amankan di Cibodas Tangerang. Pengungkapan ini juga atas partisipasi dan kolaborasi dari masyarakat. Tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya
Kasat Reskrim AKP Riski Adrian mengatakan, sebelum tersangka bekerja sebagai dokter gadungan di beberapa tim sepak bola, tersangka bekerja sebagai kondektur bus sambil usaha jual kelontong.
“Karena sering berpindah tempat tinggal dan ganti identitas KTP, hal inilah yang menjadi kendala dalam melacak keberadaan tersangka,” pungkasnya. (SC03)