Sumutcyber.com, Medan – Ketua DPRD Medan Hasyim berharap, proses usulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024 di Kementerian Dalam Negeri sesuai rencana.
“Prosesnya di Kementerian Dalam Negeri disegerakan, sesuai dengan schedule, rencananya mungkin di tanggal 26 Februari itu dilakukan pengambilan sumpah jabatan,” kata Hasyim kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Periode 2021-2024 di Gedung DPRD Medan, Selasa (23/2/2021).
Dikatakannya, berita acara pengusulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024 akan dikirim ke gubernur hari ini. “Nanti gubernur yang kirim ke Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Sebelumnya, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM mengatakan, pengusulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024 merupakan langkah awal bagi Pemko Medan dalam menjalankan roda pemerintahan di bawah kepemimpinan kepala daerah yang baru. Dengan harapan, Kota Medan semakin menjadi kota metropolitan yang maju, berkah dan kondusif.
“Namun, tantangan pembangunan yang dihadapi juga berat terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Banyak permasalahan sosial dan ekonomi dalam pembangunan kota yang harus kita selesaikan bersama,” kata Plh Wali Kota.
Meski demikian, Plh Wali Kota optimis, di tengah-tengah persoalan pembangunan yang multi kompleks, kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang baru nantinya dapat menyelesaikan permasalahan kota yang ada sebagai bentuk pengabdian diri kepada masyarakat.
“Keberhasilan tersebut tentu diwujudkan lewat kolaborasi, koordinasi dan sinergi dengan semua pihak,” tambahnya di hadapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, para wakil ketua, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan, para camat, unsur Forkopimda, perwakilan KPU dan Bawaslu Kota Medan serta angota dewan yang hadir secara langsung maupun virtual.
Selanjutnya, Plh Wali Kota sekaligus Sekda Kota Medan tersebut mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Medan yang telah menggelar agenda tersebut sesuai amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 154 ayat 1 huruf E yang berbunyi “DPRD Kabupaten/Kota Mempunyai Tugas dan Wewenang Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati/Wali Kota Kepada Mendagri Melalu Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat”.
“Atas nama Pemko Medan, saya berharap kerjasama, komunikasi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif semakin baik guna memperkuat kebijakan dan program pembangunan kota yang akan diselenggarakan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Medan secara berkelanjutan,” harapnya. (SC03)