Menu

Mode Gelap
Sinergi Instansi: Pengamanan Penutupan PON XXI di Sumut Terus Dimatangkan Sat Narkoba Polres Dairi Sosialisasikan Jenis dan Bahaya Narkoba ke Masyarakat Klasemen Sementara: Sepatu Roda Sumut Raih 1 Emas, 2 Perunggu di Nomor ITT PON XXI Evaluasi PB PON XXI Sumut: Perbaikan Transportasi, Akomodasi, dan Venue Voli Indoor Dikebut Tumbuhan Eceng Gondok Ganggu Lomba Ski Air PON XXI di Toba Besok, Polri Dampingi Kemenpora ke Lokasi PON 2024, Usut Dugaan Penyelewengan

Sumut

Pelaku Pencurian dan Penadah Sepeda Motor di Sidikalang Ditangkap Polres Dairi

badge-check


					Pelaku Pencurian dan Penadah Sepeda Motor di Sidikalang Ditangkap Polres Dairi Perbesar

Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tiga pemuda terkait kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, mengungkapkan bahwa dua pelaku utama, SP (22) dan SMB (21), serta penadahnya, SBT (20), telah diamankan.

“Kasus pencurian sepeda motor ini terungkap setelah kami melakukan penyelidikan di Gang Telaga Zam-Zam, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (6/9/2024).

Kejadian bermula saat saksi berinisial PS meminjam sepeda motor Honda Beat milik TBPS. Setelah peminjaman, TBPS mencoba menghubungi PS untuk meminta kembali sepeda motor tersebut, namun PS tidak menjawab telepon.

TBPS kemudian mencari PS dan bertemu di gerbang Pasi, di mana PS mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah hilang. TBPS pun melaporkan kehilangan itu ke Polres Dairi, mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.

Penyelidikan membawa petugas ke kosan SP di Jalan Mekar, Gang Bancin, Kota Sidikalang, di mana ditemukan bagian-bagian sepeda motor yang sudah dibongkar. SMB ditangkap di stasiun angkutan umum di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, sementara SBT, penadah motor curian, ditangkap di rumahnya di Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang.

Menurut keterangan SP dan SMB, pencurian dilakukan saat mereka keluar dari kamar kos di Jalan Mekar, Gang Bancin. Mereka menemukan sepeda motor milik korban terparkir tanpa kunci stang. SP lalu memundurkan sepeda motor sementara SMB mendorong dari belakang, dan membawa sepeda motor tersebut ke kosan mereka sebelum menjualnya kepada SBT seharga Rp 2 juta.

“Tersangka SMB mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu, sedangkan sisanya digunakan SP untuk menebus handphone yang telah digadai dan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasat Reskrim.

Para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (SC-Dem/Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Narkoba Polres Dairi Sosialisasikan Jenis dan Bahaya Narkoba ke Masyarakat

12 September 2024 - 20:07

Tumbuhan Eceng Gondok Ganggu Lomba Ski Air PON XXI di Toba

12 September 2024 - 18:55

Bupati Toba Minta Pengelola PAUD Perbaiki Pelaporan Keuangan BOP PAUD

12 September 2024 - 14:48

Bupati Asahan Ikuti Pengajian Akbar Attahadul Amam

12 September 2024 - 09:59

Bupati H. Surya Hadiri Peringatan Hari Pramuka ke-63 Tingkat Kwartir Cabang Asahan 2024

12 September 2024 - 09:42

Trending di Sumut