Sumutcyber.com, Sergai – Pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Aktivis Fahrul Rozi (36) warga Dusun IV Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di Cafe R2D di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Sergai, pada Kamisb(4/2/2021) lalu, akhirnya diserahkan pihak pengacaranya dan keluarga ke Polres Sergai.
Diduga pelaku berinisial MFT(42) warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai ini dikenakan Pasal 351 KUHP Pidana, terancam hukuman 2 tahun 8 bulan. Hal ini diterangkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat melakukan Konferensi Press dengan wartawan di Halaman Mapolres Sergai, Senin (8/2/2021).
Lebih lanjut Kapolres Sergai menjelaskan, pelaku telah diserahkan pihak keluarga dan pengacaranya ke Mapolres Sergai, Senin (8/2/2021).sekitar pukul 10:00 WIB. “Pihak keluarga dan pengacaranya benar -benar taat dan patuh pada hukum sehingga mau mengantarkan pelaku ke Polres Sergai,” katanya.
Sambung Kapolres lagi kronologis kejadian tersebut bermula saat keduanya sama-sama duduk di sebuah Cafe dengan teman-temannya. Kemudian Fahrurrozi alias Rozi menyenggol kaki pelaku MFT sehingga terjadi percekcokan kepada keduanya dan MFT langsung melakukan pemukulan terhadap Rozi, perkelahian terjadi antara keduanya teman-teman yang ada dilokasi mencoba melerai, namun perkelahian terus berlanjut sehingga mengakibatkan luka luka pada Rozi.
“Ada empat orang saksi yang kita periksa dan mereka mengatakan hal yang sama,nyang melakukan pemukulan itu MFT terhadap Fahrurrozi alias Rozi. Ini murni masalah pribadi, tidak ada unsur politik dan pengeroyokan oleh oknum-oknum OKP yang diduga kan pemberitaan di media,” ungkapnya.
“Kita juga sudah mengundang Ketua Ketua OKP yang ada disergai yang telah membuat video seakan akan ada menyudutkan salah satu OKP, oleh dasar itu untuk tetap menjaga kekondusifan di Sergai kita memberikan penjelasan terkait hal tersebut, bahwa kejadian tersebut tidak terkait masalah OKP ataupun politis. Melainkan murni masalah pribadi,” jelas Kapolres.(SC-Putra)