Sumutcyber.com, Medan – Dinas Perhubungan kota Medan berkolaborasi dengan aparat kepolisian kembali melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menyalahi aturan di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (2/10/2023)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis yang diwakili Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Dinas Perhubungan Medan Richard Medy Simatupang menjelaskan penertiban ini dilakukan selain untuk menegakan aturan, mencegah kemacetan dan memberikan kenyamanan juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara parkir di kawasan kota lama dan kesawan
Dalam penertiban ini, Lanjut Richard, sejumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang melanggar aturan sebelumnya diperingati terlebih dahulu, namun karena ada beberapa yang tak mengindahkan peringatan yang telah dilakukan maka pihaknya melakukan tindakan tegas dengan melakukan penggembosan (pengempesan) ban sebagai peringatan.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali kota Medan Bobby Nasution yang menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum dan hak pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir,” ungkap Richard.
Richard juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dengan memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah ditetapkan
“Kita terus melakukan sosialisasi agar warga mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus juga mengimbau kepada petugas parkir agar mengarahkan kendaraan untuk parkir di tempat yang telah ditentukan,” pungkasnya. (SC03)