Sumutcyber.com, Samosir – Para pekerja PT. DAKA yang mengerjakan pelebaran Jembatan Ringroad Samosir di KM 4, Desa Siambalo, Kecamatan Panguran Kabupaten Samosir, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu boot, dan sarung tangan, Jumat (7/5/2021).
Hal ini tentunya UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hukum keselamatan kerja) meletakkan prinsip dasar pelaksanaan keselamatan kerja.
Seharusnya, untuk menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), para pekerja harus diutamakan memakai alat pelindung diri (APD), untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Di lokasi pekerjaan tersebut juga tidak terpasang papan proyek yang menunjukkan bahwa proyek tersebut bersumber dana APBN.
Saat ditanyai, kepala tukang terkait papan proyek tersebut, mengatakan papan proyek tidak terpasang karena pekerjaan belum selesai dikerjakan.
“Papan proyek dipasang di Kantor DAKA yang beralamat di Desa Rianiate Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir,” tutur kepala tukang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Manager Penanggung Jawab PT. DAKA bermarga Ginting saat dikonfirmasi Via Whatshaps, Minggu (09/5/21) terkait anggotanya yang tidak menggunakan APD, SMS dibaca namun sampai berita ini diterbitkan belum ada balasan.
Terkait temuan tersebut, Kabid Tenaga Kerja Disnaker Koperindag Kabupaten Samosir Parisan Lubban Gaol mengatakan, sejauh ini Koperindag Kabupaten Samosir hanya monitoring dilapangan, dan bila mana ada temuan dilapangan, Koperindag hanya bisa melaporkannya ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara. (SC-Sawangin Sinurat)