Omnibus Law Picu Lahirnya Partai Buruh, Berikut Susunan Kepengurusannya

Sumutcyber.com, Jakarta – Partai Buruh menyelanggarakan Kongres IV pada 4-5 Oktober 2021 di Jakarta. Dalam Kongres yang diikuti perwakilan dari 34 provinsi dan perwakilan kabupaten dari seluruh Indonesia, berhasil menyusun kepengurusan Komite Eksekutif (Executive Committee – EXCO) untuk periode tahun 2021-2026.

Dalam Kongres H. Said Iqbal, sebagai Presiden Partai Buruh. Sedangkan Wakil Presidennya adalah Agus Supriyadi, Sekretaris Jenderal adalah Ferri Nuzarli, Bendahara Umum Luthano Budyanto. Sementara itu, Sonny Pudjisasono, SH sebagai Ketua Badan Pendiri (Majelis Rakyat), Agus Ruli Ardiansyah sebagai Ketua Majelis Nasional dan Riden Hatam Aziz sebagai Ketua Mahkamah Partai.

“Posisi lengkap kepengurusan Partai Buruh akan disusun oleh tim formatur paling lambat satu minggu setelah pelaksanaan kongres,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Nantinya, struktur kepengurusan ini bakal segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM dalam satu hingga dua pekan mendatang. Dia berharap Kementerian Hukum bakal mengesahkan struktur kepengurusan Partai Buruh yang baru ini. “Nanti kami daftarkan ke Kemenkumham kalau sudah selesai data akta notaris,” kata Iqbal.

Bacaan Lainnya

Said Iqbal menjelaskan, konstituen dari Partai Buruh adalah buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, buruh tani, buruh nelayan, buruh guru, buruh migran, TKW, pekerja rumah tangga, supir angkot, supir truk, supir bus, supir kendaraan darat laut udara, pengemudi ojek, pedagang pasar, ibu jamu gendong, ibu pedagang sayur, tukang becak, PKL, pedagang asongan, pelaku UMKM, pelaku multi level marketing, kelompok masyarakat miskin desa, kelompok masyarakat miskin kota, anak muda pencari kerja, mahasiswa dan pelajar yang akan memasuki dunia kerja, anak band, seniman, olahragawan, kaum cerdik pandai dan sarjana yang menginginkan terwujudnya azas negara sejahtera, kaum masyarakat marjinal yang terpinggirkan, penyandang disabilitas, dan kalangan rakyat jelata yang lainnya.

“Disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja adalah pemicu lahirnya Partai Buruh,” kata Said Iqbal.

Dengan demikian, partai ini dilahirkan untuk berjuang di parlemen agar tidak terulang kembali kasus seperti omnibus law. “Bahkan partai buruh akan berjuang membatalkan omnibus law,” tegasnya.

Disampaikan Said Iqbal, semua negara industri pasti memiliki partai buruh sebagai partai klas pekerja yang menggagas terwujudnya walfare state atau negara sejahtera.

“Gerakan buruh, serikat tani, serikat nelayan, forum guru honor, gerakan HAM, masyarakat adat, PKl, bidan, pelaku koperasi UMK, MLM, ojek dan sopir angkot, pedagang pasar, dan masyarakat kecil lainnya, selain bergerak di aksi lapangan juga masuk ke parlemen untuk menyuarakan aspirasasinya dalam mengimbangi kepentingan pemodal,” kata Said Iqbal.

“Partai Buruh sudah menyususun kepengurusan di 100% provinsi (34), 80% kabupaten/kota (409),  40% kecamatan. Sementara itu keanggotaan 1.000 orang di tiap-tiap kab/kota sudah menyebar merata,” lanjutnya.

“Negara sejahtera yang dibangun partai buruh menganut prinsip kesetaraan kesempatan, distribusi kekayaan yang adil dan merata, serta tanggungjawab publik yang diejawantahkan dalam 13 platfom partai buruh.”

“Kongres sudah memutuskan, keuangan partai buruh adalah sistem iuran. Di mana untuk tahap pertama, dari 10 juta buruh, tani, nelayan, guru, dan keluarganya, yang menjadi anggota serikat buruh dan serikat tani; Partai Buruh akan mendidik 100 ribu kader militan dan wajib membayar iuran 50 ribu rupiah setiap bulan,” pungkas Said Iqbal. (Rel/SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *