• Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
SUMUTCYBER.COM
Senin, 25 September 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Ombudsman Sumut Minta Gubsu Perintahkan Kadishub Laksanakan LAHP Soal Trayek Angkutan

by Redaksi
2:53 PM, 6 September 2021
in Medan
0 0

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Panggabean.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut melaksanakan isi saran korektif Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang sebelumnya diterbitkan Ombudsman.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Panggabean, Senin (6/9/2021).

Sebelumnya, 18 Agustus 2021, Ombudsman Sumut menerbitkan LAHP terkait Maladministrasi Penyimpangan Prosedur atas Izin Pengangkutan Orang Dalam Trayek 120P Jurusan Binjai-Lubukpakam berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 551.21/599 tentang Izin Penyelenggaraan  Angkutan Orang an. PT Rahayu Medan Ceria.

Dalam LAHP itu, tertuang bahwa Ombudsman Sumut menemukan Maladministrasi dalam proses perizinan dan penerbitan izin yang dimohonkan PT Rahayu Medan Ceria atas permohonan Izin Pengangkutan Orang Dalam Trayek 120P Jurusan Binjai- Lubukpakam.

Baca Juga:

Laksamana Putra Siregar Jabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Medan

Tambah 19 Profesor, Unimed Cetak Sejarah

Polrestabes Medan Kawal Aksi Demo Massa AMMBU di Masjid Raya Al Mashun

Ombudsman Sumut telah menyampaikan LAHP tersebut kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut dan Kadishub Sumut.

Dalam LAHP itu dijelaskan bahwa, Kadishub Sumut melakukan maladministrasi berupa tidak melakukan analysis of demand sebelum menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan orang trayek 120P jurusan Binjai-Lubukpakam.

Kemudian, melakukan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala UPT PSP Langkat dalam menandatangani Kartu Pengawasan Trayek 120P Binjai-Lubukpakam.

Tidak efektifnya pengawasan Dishub Sumut dalam penegakan sanksi terhadap angkutan umum trayek 120P yang telah melakukan pelanggaran rute.

Sehubungan dengan itu, dalam LAHP tersebut, Ombudsman Sumut memberikan saran korektif yang harus dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.

Saran korektif tersebut adalah, agar Kepala DPMPTSP Sumut membatalkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 551.21/599 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menerbitkan keputusan baru yang didahului dengan perbaikan pada operasional kendaraan trayek 120P.

Kemudian, agar Kadishub Sumut menyusun Analysys of Demand dalam penerbitan izin penyelenggaraan Angkutan Orang.

Selanjutnya, menghentikan sementara trayek 120P rute Binjai-Lubukpakam hingga adanya analysys of demand, perbaikan pada penerbitan kartu pengawasan dan perbaikan pada Kartu Uji Berkala kendaraan Bermotor 120P.

“Kami (Ombudsman Sumut-red) berharap, Pak Gubernur bisa segera memerintahkan Kadishub melaksanakan saran korektif dalam LAHP tersebut. Tentu akan menjadi perhatian khusus bagi kami bila hal ini tidak dilakukan. Sebab, Ombudsman bekerja didasarkan pada UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta dalam rangka upaya perbaikan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumut, sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata James Panggabean.

Terlebih lagi, lanjut James, dalam LAHP itu, telah menunjukkan adanya bukti-bukti maladministrasi dalam proses hingga penerbitan Izin Pengangkutan Orang Dalam Trayek 120P jurusan Binjai-Lubukpakam yang harus diperbaiki Dishub sebagai terlapor. (SC08)

Tags: Dinas Perhubungan SumutDishub SumutOmbudsman RI
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Danyon B Pelopor Sat Brimob Poldasu Periksa Kendaraan Dinas

Next Post

17 September, UNIQLO.COM Hadir Jadi Toko Online Terbesar UNIQLO Indonesia

Related Posts

Tim Penilai Ombudsman RI Segera Turun ke Kabupaten/Kota
Medan

Tim Penilai Ombudsman RI Segera Turun ke Kabupaten/Kota

10:59 PM, 7 Juli 2023
Headline

Kadishub Sumut Sebut Lakalantas Bisa Sebabkan Kemiskinan

11:55 PM, 3 Mei 2023
Dishub Sumut Jamin Mobilitas Penumpang Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
Medan

Dishub Sumut Jamin Mobilitas Penumpang Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran

12:04 AM, 6 April 2023
Sumut

Dinas Perhubungan Sumut Latih Pengemudi Tamu VIP HPN

5:20 AM, 5 Februari 2023
Pakpak Bharat Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Standard Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman RI
Sumut

Pakpak Bharat Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Standard Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman RI

9:32 AM, 27 Januari 2023
Nasional

Gubernur Edy Rahmayadi Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

5:50 AM, 23 Desember 2022
Load More
Next Post
17 September, UNIQLO.COM Hadir Jadi Toko Online Terbesar UNIQLO Indonesia

17 September, UNIQLO.COM Hadir Jadi Toko Online Terbesar UNIQLO Indonesia

Cetak Uang Palsu Di Kantor Camat, Petugas Keamanan Ditangkap Polisi

Cetak Uang Palsu Di Kantor Camat, Petugas Keamanan Ditangkap Polisi

Discussion about this post

Kategori

  • Advertorial
  • Headline
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pojok Psikologi
  • Ragam
  • Sumut
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Popular News

  • Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

    Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunakan APBD, Bobby Nasution Tidak Ingin 2 Underpass yang Akan Dibangun Tergenang Air Saat Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist