• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 26 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Ombudsman Rekomendasikan Pembatalan Seluruh Proses Penerimaan Dosen BLU UIN Sumut

by Redaksi
11:22 PM, 14 April 2022
in Medan
0 0

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, merekomendasikan pembatalan seluruh proses penerimaan dosen tetap Badan Layanan Umum (BLU) Non PNS yang dilaksanakan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), karena menemukan kesalahan yang terjadi dalam penerimaan calon dosen tetap itu sangat fatal.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan pada Kamis (14/4/2022) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan Petisah.

LAHP itu diserahkan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean dan Asisten Pencegahan Moriana Gultom, dan langsung diterima oleh Rektor UIN Sumut Prof Dr Syahrin Harahap MA.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang dihubungi wartawan menyatakan, dalam LAHP yang diterbitkan Ombudsman, setidaknya ada 11 pelanggaran atau kesalahan prosedural ditemukan yang dinilai sangat fatal dalam penerimaan dosen tetap BLU itu, yakni : Pengumuman perekrutan calon dosen tetap BLU UIN Sumut diterbitkan tanggal 15 November 2021, namun pengumuman itu baru ditandatangani oleh Rektor UIN Sumut tanggal 16 November 2021.

Baca Juga:

Polsek Patumbak Ringkus 2 Tersangka dari Kampung Narkoba Pasar XII

Polrestabes Medan Gelar KRYD Operasi Yustisi Covid-19

Viral di Medsos, Dua Preman Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Tuntungan

Kemudian, data peserta dalam seleksi administrasi yang difublikasikan UIN Sumut sebanyak 1.614 orang, tetapi data peserta yang diterima Universitas Medan Area (UMA) selaku pihak ketiga dalam perekrutan calon dosen tetap BLU UIN Sumut itu sebanyak 1.632 orang, yang artinya terjadi penambahan 18 orang peserta.

Temuan lainnya, daftar nama pada hasil seleksi administrasi banyak yang tidak wajar, diantaranya; ada nama peserta  yang lulus dengan nama jalan, kemudian ada nama yang lulus berulang-ulang (doble). Juga terdapat peserta yang lulus seleksi melebihi batas usia maksimal yang ditetapkan dalam persyaratan.

Selanjutnya, terdapat peserta yang lulus seleksi hanya menggunakan SKTL (Surat Keterangan Tanda Lulus), padahal pada pengumuman disebutkan syaratnya adalah ijazah minimal S2. Lalu, terdapat nama-nama peserta yang lulus TKD (Tes Kemampuan Dasar), tetapi namanya tidak ada pada hasil seleksi administrasi.

Selain itu lanjut Abyadi, formasi pada seleksi TKD berbeda dengan yang dipilih peserta, serta  pada pengumuman hasil TKD, yang lulus dan berhak melanjutkan ke TKB sebanyak 135 orang. Tapi dalam daftar nama pada tim dosen penilai/pewawancara TKB, peserta sebanyak 145 atau ada penambahan 10 orang peserta. Dan ketika wawancara dilakukan, ada 8 peserta tidak hadir sehingga tim tidak memberikan nilai. Namun, peserta yang tidak hadir dan tidak diberi nilai oleh tim TKB, dalam pengumuman ternyata dinyatakan lulus.

Temuan yang lain, pada pengumuman hasil seleksi akhir tidak ditandatangani pejabat yang berwenang. Dan terakhir, Rektor UIN Sumut tidak memberikan pelayanan terhadap pengaduan para peserta yang menyampaikan pengaduan.

Dari temuan-temuan yang didapat dan telah terverikasi itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, kata Abyadi, kemudian memberi saran dan rekomendasi sebagai berikut:

Pertama: Membatalkan hasil seleksi administrasi calon dosen tetap non PNS UIN Sumut sebagaimana pengumuman No: B-4301/Un.11.R/B.I.Ia/HM/11/2021.

Kedua: Membatalkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD/Psikotest) sebagaimana pengumuman No: B-4307/UN.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021.

Ketiga: Membatalkan hasil seleksi akhir dosen tetap non PNS sebagaimana pengumuman No: B-006/PANSEL/BLU/11/2021 tanggal 20 November 2021 dan seluruh produk administrasi yang mengikutinya.

Yang keempat; Ombudsman meminta UIN Sumut agar menyelenggarakan kembali penerimaan calon dosen tetap BLU non PNS, mulai dari tahaf administrasi dengan melakukan verifikasi ulang terhadap data pendaftar yang ada sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Dan Kelima; Ombudsman menyarankan kepada Rektor UIN Sumut agar memberhentikan para calon dosen yang sebelumnya dinhyatakan lulus sebagaimana daftar nama yang ditetapkan pada pengumuman No: B-006/PANSEL/BLU/11/2021 dari segala hak dan kewajibannya.

Abyadi Siregar menegaskan kenapa Ombudsman akhirnya membatalkan seluruh hasil seleksi penerimaan calon dosen tetap BLU non PNS UIN Sumut itu, dikarenakan kesalahan yang terjadi dalam kasus ini sangat fatal.

“Kesalahan yang terjadi sangat fatal. Kalau ini dibiarkan akan menimbulkan ketidakadilan dan rasa kurang percaya dari masyarakat terutama para peserta seleksi yang merasa terzalimi dan dihilangkan haknya untuk bisa menang sebagai calon dosen tetap dari perguruan tinggi yang berlabelkan Islam,” ujar Abyadi yang dihubungi saat baru kembali dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Abyadi mengatakan, hendaknya janganlah institusi apalagi perguruan tinggi yang berlabel Islam membuat kecurangan-kecurangan yang menyakiti dan menghilangkan hak-hak orang.

“Temuan Ombudsman dalam kasus laporan masyarakat ini jelas datanya, karena kita telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penelaahan atas data dan faktanya. Dengan dasar temuan ini, tidak ada yang bisa kita lakukan selain meminta agar hasil seleksi itu dibatalkan seluruhnya, dan kita berharap Rektor UIN Sumut kooperatif dan melaksanakan seluruh rekomendasi dan saran Ombudsman,” sebutnya.

Rektor UIN Sumut Prof Dr Syahrin Harahap MA, menurut Abyadi adalah seorang tokoh masyarakat dan tokoh agama dengan berbagai lebel dan gelar yang ia sandang mestinya memiliki integritas, keilmuan dan moral yang tinggi dalam menjaga marwah dan nama baik UIN Sumut sebagai perguruan tinggi yang ia pimpin

Sebab, lanjut Abyadi, jika Rektor UIN Sumut tidak merespon dan tidak segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Ombudsman dalam kasus penerimaan dosen tetap BLU ini, justru akan membuat masyarakat tidak mempercayai UIN Sumut dan akan membuat perguruan tinggi Islam ini akan semakin terdegradasi ke tingkat yang terendah. “Kasus ini jika tidak disikapi dengan baik oleh pihak UIN Sumut dan institusi diatasnya, bisa menjadi boomerang dan kepercayaan masyarakat menurun untuk mengkuliahkan anaknya ke UIN SU,” tegas Abyadi.

Namun demikian, Abyadi percaya bahwa Rektor UIN Sumut akan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dan saran Ombudsman dalam LAHP yang telah diserahkan ke pihak UIN Sumut. Sebab,  maksud dan tujuan Ombudsman memberikan saran adalah untuk mempertahankan nama baik UIN Sumut sebagai perguruan tinggi Islam kebanggan masyarakat Sumatera Utara. (SC08) 

Tags: Ombudsman Perwakilan SumutPenerimaan Dosen BLU UIN SumutUINSU
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Di Rakorwil Anies Baswedan Diusulkan Jadi Capres 2024, PPP Sumut akan Sampaikan di Forum Rapimnas

Next Post

Ranperda Tentang HIV/AIDS Disepakati, Pencegahan dan Penanggulangan akan Lebih Maksimal di Sumut

Related Posts

Ombudsman Nilai Layanan Kesehatan di RS di Sumut Masih Buruk
Medan

Ombudsman Nilai Layanan Kesehatan di RS di Sumut Masih Buruk

8:30 PM, 21 Mei 2022
Medan

Wakil Rektor III: Tanpa Peran Media Keberadaan UINSU akan Stagnan

5:12 AM, 21 April 2022
Medan

UINSU Terima 612 Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN 2022, dan 1.773 Jalur SPAN PTKIN

4:13 PM, 20 April 2022
MTQ Ke-38 Sumut, Rektor UIN Sumut Janjikan Bebas Testing dan Beasiswa
Medan

MTQ Ke-38 Sumut, Rektor UIN Sumut Janjikan Bebas Testing dan Beasiswa

9:49 AM, 25 Maret 2022
Medan

Stan Pascasarjana UINSU di Arena MTQ ke-38 Sumut Ramai Dikunjungi

12:20 PM, 24 Maret 2022
Medan

Seminar Internasional MTQ ke-38 Sumut, Kiyai Miftah: Alquran Inspirasi Wujudkan Masyarakat Bermartabat

11:54 AM, 23 Maret 2022
Load More
Next Post

Ranperda Tentang HIV/AIDS Disepakati, Pencegahan dan Penanggulangan akan Lebih Maksimal di Sumut

Cakupan Imunisasi di Sumut Menurun Signifikan, 3 Kab/Kota Alami KLB Campak dan Difteri

Cakupan Imunisasi di Sumut Menurun Signifikan, 3 Kab/Kota Alami KLB Campak dan Difteri

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Polsek Patumbak Ringkus 2 Tersangka dari Kampung Narkoba Pasar XII

Polsek Patumbak Ringkus 2 Tersangka dari Kampung Narkoba Pasar XII

8:39 PM, 25 Mei 2022
Kurir JNE Medan Ikuti Edukasi Safety Riding dari Indako Honda Sumut

Kurir JNE Medan Ikuti Edukasi Safety Riding dari Indako Honda Sumut

8:30 PM, 25 Mei 2022
Polrestabes Medan Gelar KRYD Operasi Yustisi Covid-19

Polrestabes Medan Gelar KRYD Operasi Yustisi Covid-19

8:19 PM, 25 Mei 2022
Viral di Medsos, Dua Preman Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Tuntungan

Viral di Medsos, Dua Preman Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Tuntungan

8:02 PM, 25 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist