Oknum Polisi dan 3 Temannya Diciduk Polres Tebingtinggi Saat Pesta Sabu

Sumutcyber.com, Tebingtinggi – Seorang oknum polisi bersama 3 orang temannya diciduk Polres Tebingtinggi saat sedang pesta sabu-sabu di Jalan Ksatria, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Jumat (20/5/2022) malam.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, oknum polisi berinisial JVA (35) tersebut bertugas di Polres Pakpak Bharat. Sementara, 3 rekannya yang turut diamankan Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi yakni, HG (48), MSL (46) dan ISS (37).

“Betul, oknumnya berpangkat Briptu dan tugas di Polres Pakpak Barat. Kampungnya atau rumah orangtuanya di Tebingtunggi,” kata AKP Agus, Senin (30/5/2022).

AKP Agus menjelaskan, penangkapan JVA tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas keempat pelaku di rumah HG. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

Bacaan Lainnya

“Keempatnya ditangkap pada saat berada di dalam ruangan belakang rumah tersangka HG,” jelasnya.

Saat ditangkap, petugas mendapati 1 paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkusan mie instan goreng.

“Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bekas mie instan goreng yang didalamnya ada 1 paket plastik transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Kemudian juga ditemukan 1 perangkat alat isap sabu,” ungkapnya.

“Saat diinterogasi, diketahui jika barang haram itu milik tersangka HG,” jelasnya.

Selanjutnya, keempat pelaku bersama sejumlah barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 24 gram dibawa ke Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *