Menu

Mode Gelap
Pesawat Trigana Tergelincir di Yapen, Seluruh Penumpang dan Crew Selamat Jokowi Resmikan Ruas Tol Binjai-Langsa dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Optimisme Atlet Termuda Waterski Trick Nisrina Naila: Sudah 4 Kali Jajal Danau Toba Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Usaha Tani di Desa Siempat Rube II Dinas Perhubungan Sumut Pastikan Layanan Transportasi PON XXI Berjalan Lancar Hari Pelanggan Nasional 2024 Bahagia Bersama JNE

Nasional

Oknum Pegawai Kelurahan Bikin Kartu Vaksin Ilegal Teregistrasi di PeduliLindungi

badge-check


					Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin saat memaparkan kasus kartu vaksinasi ilegal terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. (Sumber: humas.polri.go.id) Perbesar

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin saat memaparkan kasus kartu vaksinasi ilegal terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Polda Metro Jaya membeberkan cara HH (30) oknum pegawai Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara, membuat sertifikat vaksin Covid-19 ilegal yang teregistrasi ke aplikasi PeduliLindungi. Sebagai pegawai kelurahan, HH memiliki akses mendapatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, HH berperan dalam pembuatan sertifikat vaksin palsu. HH yang bekerja sebagai petugas kelurahan memiliki akses kepada data NIK masyarakat.

“Pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku lalu bekerja sama dengan tersangka FH untuk menjual kepada publik,” kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, dilansir humas.polri.go.id, Jumat (3/9/2021) kemarin.

Menurut Fadil, berbekal akses itu HH menggunakan kesempatan untuk membuat jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui proses vaksinasi.

“HH buat sertifikat vaksin pada sistem t-care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan,” ujar Fadil.

Sementara pelaku FH berperan dalam mempromosikan jasa ilegal tersebut ke media sosial. FH menawarkan jasa tersebut di media sosial Facebook bernama Tri Putra Heru.

“FH ini pemilik akun Facebook nama Tri Putra Heru yang mem-posting kartu vaksin dengan kata-kata atau kalimat regber only sistem check web pada grup tersebut dengan nama Official Sistem Market Indonesia,” jelas Fadil.

Selain dua pelaku pembuatan, polisi juga turut menangkap dua konsumen dari jasa ilegal tersebut. Fadil menyebut pihaknya kini masih mendalami modus serupa terjadi di lokasi lain.

“Penyidik lagi mendalami modus operandi seperti ini bisa saja terjadi di tempat lain. Maka kami akan lakukan proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terulang kembali,” pungkas Fadil. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesawat Trigana Tergelincir di Yapen, Seluruh Penumpang dan Crew Selamat

10 September 2024 - 22:38

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024, Harap para Atlet Raih Kesuksesan

10 September 2024 - 16:29

Jokowi Resmikan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh

10 September 2024 - 05:56

MTQ Nasional ke-30 di Samarinda Dimulai, Jokowi Apresiasi Penggunaan Teknologi Digital

9 September 2024 - 05:48

Resmikan Gedung RS Kemenkes Makassar, Jokowi: Kok Melebihi Hotel Bintang 5!

6 September 2024 - 23:37

Trending di Nasional