• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Sabtu, 2 Juli 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Oknum Kepala Sekolah di Sergai Mangkir, Ombudsman Layangkan Panggilan

by Redaksi
4:31 PM, 17 Juli 2021
in Medan
0 0

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Oknum Kepala di Serdang Bedagai (Sergai), tidak menghadiri undangan permintaan klarifikasi langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menangani laporan Ye, atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut terhadap laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan Ye ke Polres Sergai.

Karena tidak hadir tanpa pemberitahuan, Ombudsman akan melayangkan surat panggilan I kepada oknum kepala sekolah tersebut.

“Dipanggil untuk hadir pada Kamis, 22 Juli pukul 15.00 Wib,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (16/7/21).

Abyadi mengatakan, surat panggilan yang dilayangkan ini berbeda dengan surat undangan yang telah dilayangkan sebelumnya. Surat panggilan ini kata Abyadi, punya tenggat waktu.

Baca Juga:

UISU Terima Mahasiswa KIP Kuliah

Pers Berperan Penting Minimalisir Politik Identitas di Pemilu 2024

RSUP HAM Berpartisipasi dalam Pameran Medan Medical Tourism

Pasal 8 (d) UU No 37 tahun 2008  menyebutkan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman RI berwewenang memanggil terlapor.

Pasal 28 (a) juga menjelaskan, dalam rangka pemeriksaan laporan, maka Ombudsman dapat memanggil terlapor secara tertulis.

Pasal 31 menegaskan,  bila terlapor telah dipanggil tiga kali berturut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, maka Ombudsman dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

“Karena yang bersangkutan tidak memenuhi undangan Ombudsman tanpa penjelasan, sehingga kami anggap tidak koperatif. Sebab, yang bersangkutan tidak menginformasikan alasan tidak memenuhi undangan Ombudsman.
Karena itu, Ombudsman menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki Ombudsman, yakni dengan mengirimkan surat panggilan,” jelasnya. (SC08)

Tags: Ombudsman RI
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Kuliah Daring 3 Prodi S3 Linguistik USU Hadirkan Pakar Sintaksis Australian National University

Next Post

Jelang Perayaan Iduladha, Forkopimda dan Tokoh Agama Keluarkan Imbauan Bersama

Related Posts

Ombudsman Harapkan Gedung Baru DPM-PTSP Tingkatkan Kualitas Layanan Perizinan di Aceh
Nasional

Ombudsman Harapkan Gedung Baru DPM-PTSP Tingkatkan Kualitas Layanan Perizinan di Aceh

10:36 AM, 8 Maret 2022
Medan

Tujuh Kepala Daerah di Sumut Terima Penghargaan dari Ombudsman

3:09 AM, 18 Januari 2022
Survei Ombudsman RI: 8 Pemda Di Sumut Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik
Medan

Survei Ombudsman RI: 8 Pemda Di Sumut Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik

3:16 PM, 29 Desember 2021
Medan

Pemda Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman Sumut

8:39 PM, 17 Desember 2021
Medan

Ombudsman Minta Pemda di Sumut Serius Urus Pelayanan Publik

7:45 AM, 30 November 2021
Ombudsman Sidak Bandara Kualanamu, Awak Pesawat Hanya Gunakan Rapid Test Antigen
Sumut

Ombudsman Sidak Bandara Kualanamu, Awak Pesawat Hanya Gunakan Rapid Test Antigen

10:56 PM, 27 Oktober 2021
Load More
Next Post
Jelang Perayaan Iduladha, Forkopimda dan Tokoh Agama Keluarkan Imbauan Bersama

Jelang Perayaan Iduladha, Forkopimda dan Tokoh Agama Keluarkan Imbauan Bersama

KAUM Buka Posko Pengaduan Pelanggaran PPKM Darurat

KAUM Buka Posko Pengaduan Pelanggaran PPKM Darurat

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Jokowi: Tjahjo Kumolo Seorang Pribadi Tenang dan Sederhana

Jokowi: Tjahjo Kumolo Seorang Pribadi Tenang dan Sederhana

8:12 PM, 1 Juli 2022
Jelang Pertandingan, Atlet Skateboard KORMI Langkat Lakukan Latihan

Jelang Pertandingan, Atlet Skateboard KORMI Langkat Lakukan Latihan

6:12 PM, 1 Juli 2022

UISU Terima Mahasiswa KIP Kuliah

6:06 PM, 1 Juli 2022
Pers Berperan Penting Minimalisir Politik Identitas di Pemilu 2024

Pers Berperan Penting Minimalisir Politik Identitas di Pemilu 2024

2:03 PM, 1 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist