Oknum Kepala Sekolah di Sergai Mangkir, Ombudsman Layangkan Panggilan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar

Sumutcyber.com, Medan – Oknum Kepala di Serdang Bedagai (Sergai), tidak menghadiri undangan permintaan klarifikasi langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menangani laporan Ye, atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut terhadap laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan Ye ke Polres Sergai.

Karena tidak hadir tanpa pemberitahuan, Ombudsman akan melayangkan surat panggilan I kepada oknum kepala sekolah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dipanggil untuk hadir pada Kamis, 22 Juli pukul 15.00 Wib,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (16/7/21).

Abyadi mengatakan, surat panggilan yang dilayangkan ini berbeda dengan surat undangan yang telah dilayangkan sebelumnya. Surat panggilan ini kata Abyadi, punya tenggat waktu.

Pasal 8 (d) UU No 37 tahun 2008  menyebutkan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman RI berwewenang memanggil terlapor.

Pasal 28 (a) juga menjelaskan, dalam rangka pemeriksaan laporan, maka Ombudsman dapat memanggil terlapor secara tertulis.

Pasal 31 menegaskan,  bila terlapor telah dipanggil tiga kali berturut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, maka Ombudsman dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

“Karena yang bersangkutan tidak memenuhi undangan Ombudsman tanpa penjelasan, sehingga kami anggap tidak koperatif. Sebab, yang bersangkutan tidak menginformasikan alasan tidak memenuhi undangan Ombudsman.
Karena itu, Ombudsman menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki Ombudsman, yakni dengan mengirimkan surat panggilan,” jelasnya. (SC08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *