Ngaku Petugas Satpol PP, Pria Residivis Perkosa Gadis 17 Tahun di Taput

Sumutcyber.com, Taput – Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengungkap tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial JFS (32) berhasil ditangkap.

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial BL. Dijelaskan Aiptu Baringbing, peristiwa itu terjadi, Jumat, 15 April, malam di Tarutung.

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan korban saat kita periksa, kronologisnya bermula saat korban dan pacarnya sedang duduk-duduk di tanggul sungai.Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP,” katanya.

“Pelaku lalu mengancam korban dan mengatakan, sedang apa disini malam-malam, kami dari Satpol PP. Ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP,” sambung Aiptu Baringbing, Senin (18/4/2022).

Mendapatkan ancaman itu, korban dan pacarnya menjadi ketakutan. Sehingga, korban menuruti perintah tersangka.

“Pertama sekali tersangka JFS membonceng pacar korban dengan sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP. Tapi pelaku BL tetap menjaga korban di tanggul sungai,” ujarnya.

Kemudian, setelah JFS meninggalkan pacar korban di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput BL dan korban ke tanggul sungai. Lalu, kedua berboncengan dan membawa korban ke sebuah gubuk.

“Setelah tiba di gubuk, kedua tersangkapun mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran. Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula di tanggul tersebut sendirian,” katanya.

Aiptu Baringbing menambahkan, keesokan paginya, korban yang tak terima diperkosa lalu menceritakan perbuatan bejat kedua pelaku kepada keluarganya. Tak senang mendengar pengakuan korban, keluarganya lalu melaporkan ke Polres Taput.

Lalu pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga nya sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput.

“Setelah kita menerima pengaduan dari orangtua korban, Sabtu, 16 April, tim Opsnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku. Tersangka JFS berhasil kita tangkap hari itu juga. sedangkan satu inisial BL melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kita,” ucapnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka merupakan residivis. Tersangka BL, sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun penjara.

“Sedangkan JFS juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan pengusaha getah di Padangsidempuan dan dihukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali,” jelasnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *