Medan – Narkoba menjadi salah satu sumber utama masalah dan kriminalitas di Kota Medan. Untuk itu, pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Harapan ini disampaikan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam acara Press Release Kasus Tindak Pidana Narkoba di Mapolrestabes Medan, Kamis (23/1).
“Saya mengapresiasi Polrestabes Medan atas upaya yang telah dll,,,,
ya Kota Medan. Ia berharap semua pihak, termasuk pemerintah dan instansi lainnya, bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba.
“Kami ingin pemberantasan narkoba ini terus ditingkatkan. Kalau bisa, upaya ini menjangkau jalur-jalur distribusi narkoba, sehingga kita bisa mengetahui asal narkoba dan mencegahnya sebelum masuk ke Sumut, es
khususnya Kota Medan,” ujar Bobby.
Bobby juga menegaskan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara serius. Ia berharap para pelaku yang mengambil keuntungan dari kejahatan ini bisa dihentikan, sehingga jumlah korban penyalahgunaan narkoba di Kota Medan semakin berkurang bahkan hilang.
“Kami, Pemko Medan, akan terus mendukung setiap kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Medan,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melaporkan hasil penegakan hukum terhadap kasus narkoba dalam periode 1 hingga 22 Januari 2025. Selama periode tersebut, Polrestabes Medan yang didukung Polda Sumut, Pomdam I/BB, dan Denpom I/5 Medan berhasil mengamankan 76 terduga pelaku.
“Dari total tersangka, sebanyak 55 orang merupakan pelaku tindak pidana narkoba, terdiri dari 53 pria dan 2 wanita dewasa. Mereka terlibat dalam kepemilikan, distribusi, dan penjualan narkoba secara ilegal. Selain itu, terdapat 21 penyalahguna narkoba yang terdiri dari pria dewasa, di mana 12 orang direhabilitasi di BNN dan 9 orang di panti rehabilitasi Fokus Indonesia,” jelas Gidion.
Gidion juga mengungkapkan bahwa lokasi peredaran narkoba tersebar di berbagai wilayah, termasuk Polsek Tembung (11 TKP), Polsek Sunggal (9 TKP), Medan Timur (8 TKP), Medan Kota (3 TKP), Delitua (3 TKP), Medan Helvetia (3 TKP), Medan Area (2 TKP), Pancur Batu (2 TKP), Medan Tuntungan (2 TKP), Medan Baru (1 TKP), dan Patumbak (1 TKP).
“Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu sebanyak 48,37 gram, ganja 46,126 kg, serta 1.993 butir pil ekstasi,” tambahnya.
Acara Press Release ini juga dihadiri oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto, Danpomdam I/BB Kolonel Cpm Uncok Anggiat Marasi Simanjuntak, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf M. Radhi Rusin, Komandan Denpom I/5 Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Medan. (SC03)