Sumutcyber.com, Medan – Seorang wanita yang merupakan mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan diringkus personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Wanita berinisial RD itu diduga terlibat melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus memasukkan pegawai PDAM Tirtanadi. Selama menjalankan aksinya, tersangka berhasil meraup uang korban hingga miliaran rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban berinisial RH, Nomor : LP / B / 727 / IV / 2022 / SPKT / Polda Sumatera Utara.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan itu membujuk dan meyakinkan para korban dapat dimasukkannya korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.
“Korban dibujuk dengan syarat menyerahkan uang untuk biaya pengurusan,” ujar Tatan, Selasa (14/6/2022) petang.
Dijelaskan Tatan, para korban sebanyak delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.
“Korbannya sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya bisa lebih,” katanya.
Tatan mengatakan, para korban mengalami kerugian bervariasi. RH misalnya, dia mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES sebesar Rp150 juta, AMS sebesar Rp150 juta, NT sebesar Rp150 juta, RAMHP sebesar Rp150 juta, EF sebesar Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta.
“Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh delapan korban sebesar Rp Rp1.101.000.000,” bebernya.
Selain itu, sambung Tatan, tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama, yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp150.000.000, dari korban LI serta belum dikembalikan.
“Tersangka juga meminta uang sebesar Rp75.000.000 dari GU serta belum dikembalikan. Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000,” ungkapnya.
Tatan menyebutkan, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup, sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utang.
“Kita masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya. (SC05)
Discussion about this post