Sumutcyber.com, Jakarta – Meski Arab Saudi mencabut larangan penerbangan dari Indonesia mulai 1 Desember 2021, namun bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada tanggal tersebut.
Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa.
Begitupun, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memastikan edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah.
“Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah,” ujar Hilman yang saat ini masih berada di Arab Saudi, dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Minggu (28/11/2021).
“Saya dan tim Konsul Haji KJRI Jeddah dijadwalkan hari ini membahas dan mendiskusikan skenario penyelenggaraan umrah bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi,” sambungnya.
Hilman menjelaskan, pihaknya dalam pertemuan itu akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi.
Skenario tersebut antara lain berkenaan dengan one gate policy (kebijakan satu pintu), skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta lainnya.
“Dengan Kemenhaj Saudi, kita juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci,” jelas Hilman.
Dirjen PHU berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan juga jemaah umrah.
“Semoga jemaah umrah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ziarah ke Tanah Suci,” harap Hilman. (SC03)