Sumutcyber.com, Medan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan 1.117 sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) kepada Gubernur Edy Rahmayadi dan para Bupati/Walikota, di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (20/7/2023).
Hadir di antaranya Anggota DPR RI Ongku P Hasibuan, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Kepala BPN Sumut Askani, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Wakajati Sumut Joko Purwanto, serta para Bupati/Walikota atau mewakili daerah yang menerima sertifikat tanah aset milik pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko), KPK dan BPN bersama seluruh jajaran yang telah berhasil menyertifikatkan sebanyak 1.117 bidang tanah (aset) milik Pemerintah Daerah (Pemda) serta 77 rumah ibadah dengan total luas tanah 3.745.175 m2 atau setara 374,5 Hektare yang tersebar di 24 kabupaten/kota.
“Masih banyak lagi bidang-bidang (tanah) yang belum disertifikatkan. Kita masih memerlukan sinergi kolaborasi tersebut,” ujar Hadi.
Adapun permasalahan yang ada, kata Hadi, pertama terkait bidang tanah yang sejatinya sudah diukur, namun berkas dari pemerintah daerah belum menyerahkannya kepada BPN. Kedua, pemerintah kabupaten/kota juga belum menunjuk dimana lokasinya. Dan setelahnya, belum bisa menunjukkan dimana batasnya, serta ada aset yang masuk kawasan hutan, dan harus segera diselesaikan.
Namun berbagai masalah yang ada, menurut Hadi, dengan kerja keras serta dukungan dari KPK, dirinya meyakini seluruh tanah aset Pemda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bisa diselesaikan, asalkan seluruh pihak terkait proaktif. Terlebih dengan pengalaman para kepala daerah dalam menyelesaikan aset, akan ada jalan untuk itu.
“Karena ini sudah menjadi bagian dari petintah Bapak Presiden untuk segera menyertifikatkan aset-aset pemerintah daerah supaya tidak disalahgunakan. Juga untuk memitigasi terjadinya praktik-praktik yang tidak kita inginkan,” sebutnya.
Sebagaimana program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), perintah dari Presiden yang pertama kepada kepala daerah untuk percepatan sertifikasi tanah. Kedua, menyelsaikan konflik dan sengketa pertanahan. Sebab langkah tersebut sejauh ini setidaknya sudah menyelamatkan aset negara dengan nilai Rp643,9 Triliun.
Permasalahan selanjutnya, adalah keberadaan rencana detail tata ruang (RDTR) yang selalu pihaknya sampaikan dan kejar ke pemda. Dengan begitu, para kepala daerah dapat mempercepat program PTSL sesuai penetapan lokasi (panlok) yang ditentukan oleh pemerintah. Termasuk mensertipikatkan aset lain berupa tanah wakaf seperti rumah ibadah, mengingat masih banyak juga yang belum bersertifikat.
“Ini sangat penting, bahwa RDTR harus kita jadikan panglima dan dipatuhi. Jangan lakukan Capital Gain (mencari keuntungan modal), dimana sudah dibeli namun tidak dimanfaatkan. Setelah harga naik, baru dijual. Karena itu KPK harus mengawasi,” tambahnya.
Melalui percepatan sertifikasi ini lanjut Hadi, manfaatnya dapat dirasakan masyarakat khususnya dalam hal investasi, dimana kepastian hukum (aset) serta rencana tata ruang serta penyelesaian konlik sengketa lahan menjadi tolok ukur peningkatan pembangunan di daerah. Sebagaimana ia sebutkan, bahwa masalah konflik agraria terbanyak ada di Jawa Timur, Sumut, Riau dan Lampung.
“Saya yakin semuanya bisa diselesaikan, apalagi Gubernur (Sumut) selalu turun ke lapangan, dan berkomitmen utnuk menyelesaikan masalah pertanahan,” pungkasnya yang mengatakan bahwa Gubernur Edy Rahmayadi adalah seniornya saat berada di Akademi Militer (Akmil) angkatan 1986.
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan upaya memaksimalkan kerja penyelesaian persoalan agraria, khususnya yang berkaitan denga aset milik Pemprov Sumut. Karena itu ia mengingatkan bahwa dalam hal pembangunan yang memerlukan lahan yang tidak sedikit, dibutuhkan kesiapan terutama dokumen aset.
“Makanya kepada Pak Menteri (ATR/BPN), kita sudah siapkan untuk membangun sekolah, rumah sakit dan lainnya, dan harus segera (penyelesaian sertipikat). Sebab kebiasaan yang terjadi, saat tanah itu menggiurkan, segala macam cara dilakukan untuk menuntut. Ini yang harus sama-sama dilakukan dan kamu juga ingin dikoordinasikan oleh Pak Menteri,” sebutnya.
Selain itu, aset milik pemerintah daerah kata Gubernur, sangat perlu dipertegas melalui langkah mempertahankannya. Sehingga siapapun pejabatnya, agar tidak lengah dan membiarkan masalah lahan berlarut. Apalagi katanya, kepemilikan tanah ada dua jalan, pertama adalah warisan dan kedua dengan cara membeli.
“Khusus kepada Bupati/Walikota, agar ini dianggarkan. Karena rata-rata persoalannya (mengurus sertipikasi aset) adalah tidak ada anggaran. Mari sama-sama kita jaga tanah ini dan itu wajib, walau sejengkal. Dan kepada Pak Menteri, tolong arahkan kami sehingga bisa menjaga aset pemerintah ini,” pungkasnya.
Usai sambutan, selanjutnya Menteri ATR/BPN Marsekal Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat secara simbolik kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan 20 orang Bupati/Walikota se-Sumut. Adapun total sertifikat tanah yang diserahkan yakni sebanyak 214 sertifikat aset Pemprov Sumut dan 952 sertifikat aset Pemkab/Pemko, dimana Kota Medan menempati urutan pertama sebanyak 200 sertipikat. Ditambah 77 sertipikat dengan pembagian 56 untuk badan wakaf (Masjid/Musala) dan 21 Gereja. (SC02)