Medan – Polrestabes Medan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan Narkoba karena akan diberikan sanksi tindakan tegas serta tindakan terukur.
Seperti FS (41) warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli ini harus diberikan tindakan tegas terukur dihadiahi timah panas di kaki karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran Narkoba.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun.S.H, M.Hum melalui Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, Selasa (20/8/2024) mengatakan, awalnya personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi adanya seorang laki – laki yang akan mengedarkan Narkoba di Jalan Gatot Subroto Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH, pada Minggu (18/8/2024).
Berdasarkan informasi tersebut Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan Profiling dan langsung turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan, tepatnya sekira pukul 14.00 WIB, personel Sat Narkoba menemukan pelaku FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal.
Namun saat akan melakukan penggeledahan terhadap pelaku FS, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. “Jadi personel Sat Narkoba Polrestabes Medan memberikan tindakan tegas dan terukur,” katanya
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan FA alias MI kepada FS untuk diantar ke Medan di Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto.
Adapun barang bukti yang amankan 2 bungkus Teh Cina Chinesse Pin Wei warna Hijau Muda berisi sabu dengan berat brutto 2000 gram, 1 unit handphone Android, 1 unit handphone Nokia hitam, 1 tas samping warna hitam, 1 ransel warna abu, 1 lembar KTP , 1 buku pemilik kendaraan bermotor, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan No.Pol : BK 3545 AKH
“Terhadap pelaku FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang – undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Plh.Kasi Humas. (SC06)