Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama personel Polsek Tanjungbalai Selatan membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Benteng, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kedua pelaku curanmor berinisial AS alias (40) warga Jalan D. I Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan MH alias Muntir (43) warga Jalan Benteng, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Keduanya kita bekuk, Rabu (10/3/2021). Salah satu pelaku berinisi AS diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).
Selain membekuk kedua pelaku curanmor, personelnya juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang diambil pelaku.
Putu menjelaskan, kedua pelaku curanmor dibekuk berdasarkan laporan korbannya Roma Siti Rosnasari (42) warga Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Di mana Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 22.10 WIB sepeda motor korban dicuri pelaku (lidik) saat sedang diparkirkan di Jalan Prof Dr FL Tobing, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Akibat kejadian itu, lanjutnya korban mengalami kerugian Rp.7.000.000 dan melaporkan yang dialaminya ke Polsek Tanjungbalai Selatan.
Kemudian Polsek Tanjungbalai Selatan berkoordinasi dengan Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, lalu melakukan cek TKP dan penyelidikan terkait kasus itu.
Selanjutnya diketahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan pencurian itu AS alias Izal. Pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB Polsek Tanjungbalai Selatan bersama Tim Tekab Sat Reskrim bersama IPda H. A Karo-karo mendapat informasi pelaku AS Jalan Benteng, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Sekitar pukul 23.30 WIB ketika pelaku AS akan dibekuk petugas, melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan, sehingga diberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki kanan pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan beserta anggota yang terluka juga mendapatkan perawatan dari pihak tenaga medis rumah sakit tersebut.
Tim melakukan interogasi terhadap pelaku AS dan mengakui bahwa melakukannya bersama-sama dengan MH alias Muntir. Petugad mengetahui keberadaan pelaku MH di Jalan Benteng, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Tepat pukul 24.00 WIB, tim gabungan berhasil membekuk pelaku MH beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Setelah dilakukan perawatan medis terrhadap pelaku AS dan diperbolehkan dokter dibawa, bersama pelaku MH beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk kemudian diserahkan ke Polsek Tanjungbalai Selatan. (SC06)
Discussion about this post