• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Senin, 29 Mei 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Masuk DPO Polrestabes Medan, Kuasa Hukum Korban: Terduga Penipuan Gunakan Surat Palsu Diminta Segera Dicekal

by Redaksi
9:16 PM, 23 Agustus 2022
in Medan
0 0
Masuk DPO Polrestabes Medan, Kuasa Hukum Korban: Terduga Penipuan Gunakan Surat Palsu Diminta Segera Dicekal
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Us alias Akiong, terpidana penipuan sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1008/PID/2018 tanggal 13 Desember 2018 dengan korban Aldo Alynius Thanadi.

Sekarang Us ditetapkan lagi sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dalam Pasal 263 KUHPidana dan saat ini Polrestabes Medan telah menetapkan Us masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), karena diduga tidak ada lagi ditempat/alamat tempat tinggalnya.

“Hal ini sesuai surat Penetapan DPO No. DPO/69/III/Res.1.9/2022/Reskrim tertanggal 16 Maret 2022,” kata Kuasa Hukum Aldo Alynius Thanadi dari “Law Office Nainggolan &  Partners ” yakni Marimon Nainggolan SH MH, Herlinson Manurung, S.H, Jegesson P Situmorang, SH kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Marimon Nainggoan,SH.,MH Advokat yang juga berprofesi sebagai kurator dan pengurus, menjelaskan, awal kasusnya bahwa pada tahun 1998 saat Krisis Moneter, di mana Us alias Akiong menjual tanah seluas 5.598 M² dengan alas hak 7  SHGB dan usaha panglongnya yang ada di atasnya kepada Aldo Alynius Thanadi dengan Akta Notaris dibuat dan ditanda tangani di hadapan Drs Sugisno, SH sebagai Notaris di Medan ketika itu  dan semua telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga:

USU Jadi Satu dari 36 Universitas di Dunia yang Berkolaborasi dengan Babson College USA

Sambut Peringatan Harlah Pancasila 2023, Sumut Lakukan Persiapan

Lapangan Merdeka Medan Hadirkan Beragam Fasilitas, Salah Satunya Bioskop

Saat dilakukan jual beli sebagai SHGB nya masih dalam agunan utang Us di BII (sekarang Maybank), dan akhirnya semua utang tersebut lunas dan SHGB diroya dan semua asli SHGB besrta royanya diserahkan kepada Aldo Alynius Thanadi.

Selanjutnya, klien Marimon menguasai fisik tanah yang telah dibeli dengan cara mendirikan bangunan rumah toko (ruko) sekitar 7 unit, dan ketika Aldo Alynius Thanadi hendak melakukan balik nama atas SHGB tersebut, ternyata Us  mengajukan blokir atas ke-7 SHGB tersebut di BPN Kota Medan.

Us juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan dengan register 221 / Pdt.G / 2011 / PN.Mdn yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Agustus 2011, dengan mendalilkan utang piutang, padahal hubungan hukumnya adalah jual beli, sehingga pada tahun 2014 Aldo Alynius Thanadi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut di Poltabes (sekarang Polrestabes) Medan; bahwa setelah ditelaah ternyata dalam perkara perdata No. 221/Pdt.G/2011/ PN.Mdn tanggal 25 Agustus 2011 tersebut, pada saat agenda pembuktian di persidangan, Us mengajukan bukti surat yang diduga palsu yakni berupa kwitansi tertanggal 27 Juli 1998 yang isinya “Untuk pembayaran pinjaman tahap pertama”.

Dan diberi tanda bukti P-10, padahal klien Marimon tidak pernah membuat atau mendantangani kwitansi tersebut, sehingga atas perbuatan tersebut klien Marimon melaporkan saudara Us sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/1057/K/IV/2014/SPKT Resta Medan tertanggal 25 April 2014 dengan pasal yang dilaporkan adalah dugaan penipuan, dan juga pemalsuan surat.

Namun saat itu yang diproses hukum hanya penipuan dan telah berkekuatan hukum tetap serta Us  telah menjalani hukuman pidana selama 2 tahun, dan saat ini yang sedang diproses hukum adalah dugaan pemalsuan atau menggunakan surat palsu dan Us telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan memasukannya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Maka apabila masyarakat atau siapapun yang melihat dan mengetahui keberadaan Us yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dapat memberitahukan kepihak yang berwajib dan Marimon  sebagai kuasa hukum korban mengimbau supaya jangan ada pihak yang berusaha menyembunyikan tersangka karena potensial melanggar  hukum Pasal 221 KUHPidana dan kepada kuasa hukumnya sebagai bagaian dari penegak hukum supaya jangan menutupinya,” ujarnya.

Bahwa dari putusan hakim pidana tersebut terfaktakan bahwa Us benar telah menjual tanah dan usaha panglong kepada Aldo Alynius Thanadi pada tahun 1998, sehingga perbuatan pidana penipuan Us terbukti secara sah, makanya saat ini Marimon sedang melakukan gugatan perlawan atas penetapan eksekusi yang diajukan oleh Us, artinya terdapat pertentangan putusan pengadilan berkaitan dengan satu objek, sehingga gugatan perlawanan yang diajukan Aldo Alynius Thanadi sangat berdasar untuk melindungi hak dan kepentingan hukumnya atas jual beli tanah tersebut.

“Semestinya Us harusnya menghadapi proses hukum itu bukan justru menghindar dengan cara bersembunyi atau melarikan diri dari proses hukum, hal itu justru menguatkan perbuatan Us atas tanah tersebut adalah jual beli atas tanah tersebut benar adanya dan bukan pinjam meminjam uang,” sebutnya.

Kuasa Hukum korban meminta kepada penyidik Polrestabes Medan supaya melakukan pencekalan kepada tersangka, karena dikawatirkan melarikan diri ke luar negeri yang justru semakin mempersulit/menghambat proses hukum yang semakin merugikan klien Marimon sebagai pencari keadilan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku yang masuk DPO masih diburu petugas. “Doakan secepatnya pelaku ditangkap dan dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan,” tandasnya. (SC06)

Tags: DPO Polrestabes MedanKasus Penipuan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Cek Di Sini! Ratusan Mobil dan Sepedamotor Parkir Sembarangan di Medan Kena Tilang Elektronik

Next Post

Polrestabes Medan Tembak Dua Komplotan Perampok Terlibat Pembunuhan Warga Kisaran

Related Posts

Medan

Hakim Tuding Keterangan Terdakwa Kasus Penipuan Modus Trading Online Berbelit-belit

8:42 PM, 4 Januari 2023
Diduga Teroris, Seorang Pria Diamankan Densus 88 Saat Beli Sarapan di Medan Johor
Sumut

Kasus Jual Beli Lembu, Anggota DPRD Batubara Diamankan

7:37 AM, 14 April 2022
Medan

Poldasu Dikabarkan Tahan Anggota DPRD Taput Dugaan Kasus Penipuan, Korban Apresiasi

8:44 PM, 10 April 2022
Jadi Korban Penipuan Jual Beli, Motor Yamaha R15 Warga Asahan Dibayar Pakai Kain Lap
Sumut

Jadi Korban Penipuan Jual Beli, Motor Yamaha R15 Warga Asahan Dibayar Pakai Kain Lap

9:23 AM, 3 April 2022
3 Tahun Buron, Tersangka Kasus Penipuan di Taput Ditangkap Polisi
Sumut

3 Tahun Buron, Tersangka Kasus Penipuan di Taput Ditangkap Polisi

9:50 PM, 20 Januari 2022
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Investasi Program Alkes
Headline

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Investasi Program Alkes

8:10 PM, 27 Desember 2021
Load More
Next Post
Polrestabes Medan Tembak Dua Komplotan Perampok Terlibat Pembunuhan Warga Kisaran

Polrestabes Medan Tembak Dua Komplotan Perampok Terlibat Pembunuhan Warga Kisaran

Peksimida 2022 di USU Berlangsung Sukses

Peksimida 2022 di USU Berlangsung Sukses

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Pegang Payudara Ibu Muda, Pria di Taput Terancam 9 Tahun Penjara

Pegang Payudara Ibu Muda, Pria di Taput Terancam 9 Tahun Penjara

6:11 PM, 28 Mei 2023
USU Jadi Satu dari 36 Universitas di Dunia yang Berkolaborasi dengan Babson College USA

USU Jadi Satu dari 36 Universitas di Dunia yang Berkolaborasi dengan Babson College USA

12:01 PM, 28 Mei 2023

500 Pelari Ikuti Bukit Lawang Orangutan Trail Run Kelas 7 Km, Termasuk Wagub dan Pangdam

6:53 AM, 28 Mei 2023

Sambut Peringatan Harlah Pancasila 2023, Sumut Lakukan Persiapan

6:42 AM, 28 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist