Masuk DPO Polrestabes Medan, Kuasa Hukum Korban: Terduga Penipuan Gunakan Surat Palsu Diminta Segera Dicekal

Sumutcyber.com, Medan – Us alias Akiong, terpidana penipuan sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1008/PID/2018 tanggal 13 Desember 2018 dengan korban Aldo Alynius Thanadi.

Sekarang Us ditetapkan lagi sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dalam Pasal 263 KUHPidana dan saat ini Polrestabes Medan telah menetapkan Us masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), karena diduga tidak ada lagi ditempat/alamat tempat tinggalnya.

Bacaan Lainnya

“Hal ini sesuai surat Penetapan DPO No. DPO/69/III/Res.1.9/2022/Reskrim tertanggal 16 Maret 2022,” kata Kuasa Hukum Aldo Alynius Thanadi dari “Law Office Nainggolan &  Partners ” yakni Marimon Nainggolan SH MH, Herlinson Manurung, S.H, Jegesson P Situmorang, SH kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Marimon Nainggoan,SH.,MH Advokat yang juga berprofesi sebagai kurator dan pengurus, menjelaskan, awal kasusnya bahwa pada tahun 1998 saat Krisis Moneter, di mana Us alias Akiong menjual tanah seluas 5.598 M² dengan alas hak 7  SHGB dan usaha panglongnya yang ada di atasnya kepada Aldo Alynius Thanadi dengan Akta Notaris dibuat dan ditanda tangani di hadapan Drs Sugisno, SH sebagai Notaris di Medan ketika itu  dan semua telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Saat dilakukan jual beli sebagai SHGB nya masih dalam agunan utang Us di BII (sekarang Maybank), dan akhirnya semua utang tersebut lunas dan SHGB diroya dan semua asli SHGB besrta royanya diserahkan kepada Aldo Alynius Thanadi.

Selanjutnya, klien Marimon menguasai fisik tanah yang telah dibeli dengan cara mendirikan bangunan rumah toko (ruko) sekitar 7 unit, dan ketika Aldo Alynius Thanadi hendak melakukan balik nama atas SHGB tersebut, ternyata Us  mengajukan blokir atas ke-7 SHGB tersebut di BPN Kota Medan.

Us juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan dengan register 221 / Pdt.G / 2011 / PN.Mdn yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Agustus 2011, dengan mendalilkan utang piutang, padahal hubungan hukumnya adalah jual beli, sehingga pada tahun 2014 Aldo Alynius Thanadi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut di Poltabes (sekarang Polrestabes) Medan; bahwa setelah ditelaah ternyata dalam perkara perdata No. 221/Pdt.G/2011/ PN.Mdn tanggal 25 Agustus 2011 tersebut, pada saat agenda pembuktian di persidangan, Us mengajukan bukti surat yang diduga palsu yakni berupa kwitansi tertanggal 27 Juli 1998 yang isinya “Untuk pembayaran pinjaman tahap pertama”.

Dan diberi tanda bukti P-10, padahal klien Marimon tidak pernah membuat atau mendantangani kwitansi tersebut, sehingga atas perbuatan tersebut klien Marimon melaporkan saudara Us sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/1057/K/IV/2014/SPKT Resta Medan tertanggal 25 April 2014 dengan pasal yang dilaporkan adalah dugaan penipuan, dan juga pemalsuan surat.

Namun saat itu yang diproses hukum hanya penipuan dan telah berkekuatan hukum tetap serta Us  telah menjalani hukuman pidana selama 2 tahun, dan saat ini yang sedang diproses hukum adalah dugaan pemalsuan atau menggunakan surat palsu dan Us telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan memasukannya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Maka apabila masyarakat atau siapapun yang melihat dan mengetahui keberadaan Us yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dapat memberitahukan kepihak yang berwajib dan Marimon  sebagai kuasa hukum korban mengimbau supaya jangan ada pihak yang berusaha menyembunyikan tersangka karena potensial melanggar  hukum Pasal 221 KUHPidana dan kepada kuasa hukumnya sebagai bagaian dari penegak hukum supaya jangan menutupinya,” ujarnya.

Bahwa dari putusan hakim pidana tersebut terfaktakan bahwa Us benar telah menjual tanah dan usaha panglong kepada Aldo Alynius Thanadi pada tahun 1998, sehingga perbuatan pidana penipuan Us terbukti secara sah, makanya saat ini Marimon sedang melakukan gugatan perlawan atas penetapan eksekusi yang diajukan oleh Us, artinya terdapat pertentangan putusan pengadilan berkaitan dengan satu objek, sehingga gugatan perlawanan yang diajukan Aldo Alynius Thanadi sangat berdasar untuk melindungi hak dan kepentingan hukumnya atas jual beli tanah tersebut.

“Semestinya Us harusnya menghadapi proses hukum itu bukan justru menghindar dengan cara bersembunyi atau melarikan diri dari proses hukum, hal itu justru menguatkan perbuatan Us atas tanah tersebut adalah jual beli atas tanah tersebut benar adanya dan bukan pinjam meminjam uang,” sebutnya.

Kuasa Hukum korban meminta kepada penyidik Polrestabes Medan supaya melakukan pencekalan kepada tersangka, karena dikawatirkan melarikan diri ke luar negeri yang justru semakin mempersulit/menghambat proses hukum yang semakin merugikan klien Marimon sebagai pencari keadilan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku yang masuk DPO masih diburu petugas. “Doakan secepatnya pelaku ditangkap dan dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan,” tandasnya. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *