Sumutcyber.com, Medan – Perpres Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentang penetapan tarif Bus Trans Metro Deli belum keluar. Alhasil, sampai saat masyarakat yang memanfaatkan layanan bus tersebut belum dikenakan tarif alias gratis.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
“Untuk menetapkan bayar berbayar itu nanti harus ada Perpres PNBP soal penetapan tarif. Karena itukan nanti masuknya ke Penerimaan Negara Bukan Pajak, selama ini belum keluar maka masih gratis terus,” kata Iswar Lubis.
Awalnya, kata Iswar, Kementerian Perhubungan Perpres menargetkan Perpres PNBP tersebut keluar Desember 2020. “Kemarinkan mereka usahakan Pepres tentang PNBP itu keluar Desember 2020. Tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi ke kita soal Perpres tersebut. Nanti tarif yang ada dalam Perpres tersebut nanti tarif murah,” imbuhnya.
Terkait jalur Bus Trans Metro Deli, ditegaskan Iswar sudah fix karena sudah di SK-kan. “Sedangkan halte sudah ada hasil surveynya untuk beberapa titik. Halte inikan merupakan tanggungjawab pemerintah daerah, hanya saja kita memang berpikir kalau adanya pihak ketiga mau membangun, kenapa kita harus menggunakan APBD,” tuturnya.
Disebutkannya, pihak ketiga awalnya sudah setuju membangun halte Bus Trans Metro Deli. Namun, karena Covid-19 maka keuangan perusahaan yang ingin membangun halte kurang stabil. “Makanya batal-lah halte yang banyak itu, maka kita ajukan balik ke APBD, sementara APBD kita kan sedang tidak bagus karena fokusnya sedang menangani kesehatan. Untuk saat ini baru terbangunlah beberapa rambu-rambu saja,” imbuhnya lagi.
Ditambahkannya, pihaknya akan membangun halte Bus Trans Metro Deli namun disesuaikan dengan kondisi keuangan di APBD. “Karenakan diprioritaskan untuk kesehatan masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19 ini,” tambah Iswar. (SC03)