Sumutcyber.com, Medan – Polisi akan memanggil mandor dari sopir yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) Jalan Sekip Medan hingga menewaskan 4 orang, Sabtu (6/12/2021). Sebelumnya, Polisi menetapkan sopir angkot menjadi tersangka undang-undang lalu lintas.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pemanggilan Mandor tersangka berkaitan izin memberikan kendaraan pada tersangka.
“Kita juga akan memanggil pengusaha atau pemilik angkot tersebut kenapa mempekerjakan yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan sampai saat ini belum bisa menunjukkan SIM,” ujar Kombes Riko kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Ia mengatakan, berdasarkan penyelidikan HM, diduga lalai menyetir angkotnya. Hal itu berdasarkan keterangan 3 saksi di lapangan. Selain itu, HM juga terekam video menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
“Kita sudah dapatkan juga rekaman video, kita nanti minta keterangan yang bersangkutan atau merekam langsung,” katanya.
Riko juga menjelaskan, saat pemeriksaan, HM, tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Dari hasil pemeriksaan awal yang bersangkutan sudah 20 tahun menyopir angkot, namun sampai sekarang belum bisa menunjukkan SIM,” ujar Riko.
Karena itu kata Riko, pihakya juga akan meminta klarifikasi kepada mandor tersangka, tentunya berkaitan izin memberikan kendaraan pada tersangka.
“Kita juga akan memanggil pengusaha atau pemilik angkot tersebut kenapa memperkerjakan yang bersagkutan. Karena yang bersangkutan sampai saat ini belum bisa menunjukkan SIM,” ujar Riko.
Namun terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan bila tidak punya SIM, Riko akan menyesuaikan dengan hasil pemeriksaan nantinya.
“Sampai ini masih belum menunjukkan SIM, itu masih patokan kita,” ujarnya.
Selain itu Riko juga menjelaskan bahwa hasil test urine KM, positif mengkonsumsi sabu. Tersangka mengaku telah 3 tahun menggunakan barang haram itu.
Terakhir kali dipakainya 4 hari sebelum kecelakaan terjadi. Dia juga mengaku mengkonsumsi minuman beralkohol, sebelum kecelakaan terjadi.
“Yang bersangkutan pada saat di pangkalan sebelum berangkat jalan sudah mengkonsumsi minuman beralkohol atau tuak (bersama), rekan sesama sopir lain,” ujarnya.
Kini atas perbuatanya, HM, ditahan di Mapolrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jadi tersangka dikenakan Pasal 310 sama 311 UU 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Riko.
Sebelumnya angkot yang dikendarai HM tertabrak kereta api di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sabtu (4/12/2021). Dalam insiden itu HM selamat, sementara 4 orang penumpangnya tewas, lalu 6 orang lainnya luka.
Para korban tewas yakni Asma Nur (42), Batara Arengga Nasution (38), Faida Naila Harahap (7) dan seorang laki-laki belum diketahui identitasnya. (SC04)