Sumutcyber.com, Medan – Sebanyak 14 mahasiswa USU yang terjaring penggerebekan BNN Sumut di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Sabtu (9/10/2021) kemarin, akan direhabilitasi. Mereka terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja.
“Kepada mahasiswa yang aktif 14 orang (ini) dan dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi,” kata Kepala Humas Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia, Selasa (12/10/2021).
Selain rehabilitasi, lanjut Meutia, akan dibuat perjanjian antara mahasiswa dan pihak kampus. Bila terbukti melakukan hal serupa di kemudian hari maka mahasiswa itu akan di drop out. Selain itu para mahasiwa juga diberi sanksi akademik.
“Pada saat perjanjian itu, dibuat sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan,” kata Amalia.
Sebelumnya dalam penggerebekan BNN di FIB USU, 31 orang yang positif narkoba ditangkap. Mereka terdiri dari 14 mahasiswa USU, 6 alumni USU dan 11 dari luar USU.
Selanjutnya dari penggeledahan BNN di FIB total ganja yang diamankan seberat 508,6 gram.
JH, alumni FIB juga ditetapkan sebagai tersangka. 2 tersangka lain DM (23) dan FA (21). Keduanya merupakan mahasiswa swasta. (SC04)