Jakarta – Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Menurutnya, dugaan pelanggaran itu berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
Nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan disebut mencakup milik Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim juga mengungkapkan, sekitar Oktober 2026 terdapat dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui kejadian itu ke kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dalam pasal-pasal yang disangkakan tersebut mencapai 10 tahun penjara.
Polri menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Penanganan perkara, menurut Asep, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah unsur penting lainnya di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.
Penyidik masih perlu mengungkap secara terperinci peran masing-masing tersangka serta rangkaian dugaan perbuatan yang menjadi dasar penetapan status hukum mereka. (SC03)


































