Sumutcyber.com, Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk meningkatkan laporan Herawaty ke penyidikan, terkait dugaan tindak pidana pencurian dan diskriminatif yang dilakukan AKP AR.
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, pasca laporan tersebut menimbulkan titik terang dimana hasil Visum Et Repertum DL dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1708/XI/2021/SPKT/Polda Sumut menyatakan dalam kesimpulannya yaitu terdapat kecemasan yang berlebihan yang dialami DL.
“Kita meminta untuk naik ke penyidikan, karena saksi-saksi telah diperiksa dan alat bukti lainya telah diserahkan kepada penyidik. Agar apa yang dialami oleh DL mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya melalui keterangan yang diterima wartawan, Jumat (27/5/22).
Irvan mengatakan, kejadian itu berawal dari dugaan penangkapan secara unprosedural terhadap istri, anak dan menantu Suwito Lagola (Herawaty, DL dan Pohan) yang terjadi di Jalan Sidorejo, Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Minggu (31/10/21).
“Tindakan tersebut membuat Herawaty melaporkannya ke Polda Sumut, karena apa dilakukan AKP AR dan kawan-kawan telah melanggar aturan hukum dan Hak asasi keluarganya,” katanya.
Irvan menyebutkan, diduga beberapa oknum Kepolisian yang mengaku dari Polres Jakarta Selatan dan Polres Langkat dengan mengendarai 3 unit mobil datang ke rumah Suwito Lagola.
Kedatangan para oknum tersebut diduga langsung menuduh DL (17) terlibat tindak pidana transaksi narkotika melalui media sosial facebook. Dimana, sebelumnya oknum tersebut membawa saksi untuk memastikan jika DL terlibat.
Namun, seketika itu DL membantah dan mengatakan jika dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dan tidak mengenali saksi tersebut. Parahnya, diduga DL diperiksa hingga pagi hari dan diduga diintimidasi dengan menunjukkan pistol kepadanya.
“LBH Medan secara tegas meminta Laporan Herawaty tersebut segera ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap terlapor karena telah memenuhi 2 alat bukti yang sah sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP,” tegasnya.
Irvan menyebutkan, LBH Medan menduga AKP AR dan kawan-kawan telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 16 ayat (1) KUHAP dan Pasal 17 KUHAP.
“Kemudian Pasal 18 ayat (1) KUHAP, Pasal 38 KUHAP, Pasal 69 KUHAP, Pasal 184 KUHAP, Pasal 6 huruf (d), Pasal 10 huruf (c) dan Pasal 16 ayat (2) Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ucapnya. (SC05)