Medan – Menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia melakukan penyesuaian waktu operasional.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (imigrasi.go.id), ketentuan jam layanan selama Ramadan adalah sebagai berikut:
Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30.
Jumat: pukul 08.00–15.30 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30.
Sabtu–Minggu (Unit Layanan Paspor Akhir Pekan): pukul 08.00–14.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30.
Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama Ramadan, sekaligus mengikuti kebijakan jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu kunjungan sesuai jadwal yang berlaku. (SC03)





























