Lawan Petugas Saat Ditangkap, Pelaku Curas Sidomukti, Didor Polisi

Sumutcyber.com, Kisaran – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), WY (27), warga Dusun IV Desa Tanjung Alam Kec. Sei Dadap Kab. Asahan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit Sepeda Motor Supra 125X warna merah dengan Nopol BK 6175 LJ dan 1 unit Hp Vivo Y30i.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, selasa (26/10/2021), siang membenarkan penangkapan tersebut. Seorang pemuda tersebut diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan, Pada Sabtu (23/10/2021) sekira pukul 21.00, dengan korban berinisial KRS (18) warga Lingkungan I Kel. Bunut kec. Kota kisaran Barat  kab. Asahan.

“Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di jalan lintas simpang Pabrik Benang Kel. Sidomukti. Tiba-tiba seorang pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang korban selanjutnya tersangka merampas HP miliknya lalu pelaku kabur,” tutur Mantan Kapolres Tanjungbalai tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani dan Kanit Jatanras IPDA Dian P Simangunsong bersama timnya, Senin 25 Oktober 2021 sekira pukul 18.00, pihaknya menemukan keberadaan tersangka di Kec. Aek Ledong Kab. Asahan dan langsung mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur, mengenakan kedua kakinya kemudian tersangka diberikan perawatan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *