Laporan Warga Direspon Cepat, Polres Sergai Amankan Jurtul KIM di Sei Bamban

Sumutcyber.com, Sergai – Pelaku juru tulis (Jurtul) jenis judi KIM LS (35) diringkus Satreskrim Polres Sergai, di Dusun II Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban, Kab. Serdangbedagai (Sergai) Sumatera Utara, Senin (17/1/2022).

Tim Unit Rekrim Polres Sergai, juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa rekapan dan uang tunai hasil permainan penjualan jenis judi KIM tersebut.

Bacaan Lainnya

Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Serdangbedagai, lantaran adanya laporan masyarakat bawasanya di desa tersebut marak perjudian jenis KIM tersebut.

AKBP Dr Ali Machfud, Kapolres Serdangbedagai, melalui Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra, membenarkan adanya penangkapan juru tulis togel KIM.

“Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 KUHPIdana tentang tindak pidana perjudian,” pungkas Kasat Reskrim. (SC-Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *