Lampu Traffic Light Simpang Bundaran Kecamatan Stabat Rusak, Pengendara Bingung

Sumutcyber.com, Langkat – Traffic light di simpang pertigaan bundaran Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat rusak. Sebab, usai lampu merah, lampu hijau seharusnya menyala, tetapi kini tidak menyala. Akibatnya pengendara bingung, mau melaju jalan atau tetap berhenti.

Hal tersebut diungkapkan Arnis Safrin selaku Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Persatuan Jurnalissiber Media Indonesia (PJMI) Kabupaten Langkat, kepada Sumutcyber.com, Jum’at (22/7/2022).

“Lampu Traffic Light itu untuk menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah, seperti pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan,” ucapnya.

Lanjut Arnis, rusaknya traffic light tersebut membuat resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas menjadi lebih besar. Apa lagi, traffic light yang rusak ini berada dititik lalu lintas yang ramai dan lampu traffic light adalah sebagai pedoman rambu – rambu lalulintas bagi pengendara

Bacaan Lainnya

“Kepala dinas perhubungan langkat Dishub harus segera memperbaiki traffic light atau lampu pengatur arus lalulintas yang rusak, karena ini berbahaya bagi pengendara. Apalagi pagi hari saat lalulintas padat, sangat butuh pengaturan arus lalulintas agar pengendara menjadi tertib dan tidak kecelakaan,” ketus Arnis Safrin.

Ditempat berbeda, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Mulyono MSi saat di konfirmasi Sumutcyber.com terkait traffic light atau lampu pengatur arus lalulintas yang rusak, mengatakan dalam perbaikan. “Dalam perbaikan bang,” ucap Kadis perhubungan.

Dan ketika awak media ini menanyakan berapa jumlah biaya anggaran untuk perbaikan traffic light tersebut, dirinya mengaku lupa.

Berdasarkan pantauan Sumutcyber.com saat di lokasi, Jumat (22/7/2022) Siang, lampu warna hijau tidak menyala. Akibatnya, banyak pengendara bingung untuk maju atau tetap berhenti.

Kondisi ini pun memicu kesemrawutan lalu lintas. Terlebih lagi jalur itu termasuk kawasan padat dan kerap dilintasi kendaraan besar seperti bus, truk, angkutan umum dan pengendara sepeda motor lainya. (SC-TPA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *