KPUD Kota Tanjungbalai Lakukan Verifikasi Faktual Ke Kantor DPD Partai Ummat

Sumutcyber.com, Tanjungbalai –  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tanjungbalai melakukan verifikasi faktual ke Kantor DPD Partai Ummat Tanjungbalai Jln. Jamin Ginting, Lk. VI, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (17/10/2022).

Verifikasi tersebut turut dihadiri langsung Ketua DPD Partai Ummat Tanjungbalai Yuha Syufat, Sekretaris Ibnu Tarmizi Firdaus, Bendahara Hendra Syahputra, Ketua DPC Datuk Bandar Sufrinal dan sejumlah pengurus DPD lainnya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan dari KPUD Luhut Parlinggoman Siahaan Ketua KPUD, Jepri Ansari Staf Sekretariat Bawaslu, Indah Sari Lubis Koordinator Sekretariat, Irwanasti Anggota Bawaslu, dan sejumlah staf dari KPUD Kota Tanjungbalai.

Yuha Syufat mengatakan, DPD Partai Ummat siap untuk mengikuti tahap-tahapan verifikasi faktual agar lolos dan bisa ikut serta dalam Pemilu 2024 yang akan datang.

“Kami dari DPD Partai Ummat Kota Tanjungbalai sudah menyiapkan segala berkas dan keperluan yang diminta KPU, dan kami yakin Partai Ummat bisa ikut serta dalam Pemilu yang akan datang tepatnya pada 2024 mendatang,”ucap Yuha.

Ketua KPUD Kota Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan, menyampaikan verifikasi faktual dilakukan atas instruksi KPU RI ke sejumlah Parpol seluruh daerah di Indonesia.

“Kita melakukan verifikasi setelah KPU RI terlebih dahulu melaksanakan di Pusat kemudian ke wilayah baru daerah, dan untuk Kota Tanjungbalai, DPD Partai Ummat yang pertama kami kunjungi,” ucap Luhut.

Luhut juga mengatakan, bahwa KPUD hanya melakukan verifikasi faktual dan kemudian dilaporkan ke KPU RI melalui wilayah, untuk hasil nanti dapat dilihat dari Sipol.

Sedangkan 18 Oktober – 4 November 2022 KPUD Kota Tanjungbalai akan melakukan verifikasi terhadap para pendukung Partai Ummat sesuai dengan data yang sebelumnya diserahkan oleh parpol tersebut untuk memenuhi syarat ikut serta dalam pemilu yang akan datang. Kemudian, untuk jumlah syarat pendukung parpol di Kota Tanjungbalai 123 pendukung dengan menunjukkan E-KTP dan KTA. (SC-HNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *