Sumutcyber.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 17/KPPU- L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III.
Dalam keterangan resmi, KPPU menerangkan sidang dilakukan, Senin (16/1/2023) secara hibrida (hybrid) di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang Majelis Komisi perdana untuk perkara ini diawali dengan pembacaan dan/atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para terlapor.
Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan 3 terlapor.
Ketiga terlapor tersebut adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (sebagai terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (terlapor III). terlapor II dan terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP- JAKON.
Pada Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas kasus ini, semua terlapor hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum terlapor.
Dalam LDP, Investigator Penuntutan KPPU memaparkan kronologis perkara, yang secara ringkas digambarkan sebagai berikut:
a. Pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua
jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
b. Terdapat 5 (lima) peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP–JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP–JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.
c. Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada Terlapor I. Namun pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.
d. Pada tender kedua, terdapat 4 (empat) peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk–PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP–JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.
e. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I, dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP–JAKON sebagai pemenang tender tersebut.
Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021. Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol.
Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran terpenuhi.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU dengan agenda penyerahan tanggapan Terlapor terhadap LDP.(SC-r/ndo)