KPK Tangkap Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

Sumutcyber.com, Papua – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penangkapan Lukas Enembe (LE), Gubernur Papua nonaktif, Selasa (10/1/2023).

Penangkapan Gubernur Papua periode 2013 sampai 2018 dan 2018-2023 ini terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam proses penangkapan tersebut berjalan sesuai prosedur dengan dukungan Brimob Polda Papua. “Dalam prosesnya Tersangka LE kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Ali.

KPK memastikan kegiatan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tetap berpedoman pada azas hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, Tersangka LE dan RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP diduga telah melakukan kesepakatan pembagian fee proyek dalam beberapa pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain itu, Tersangka LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.

KPK berkomitmen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi di Papua ini hingga tuntas. Hal itu sebagai wujud bahwa pemberantasan korupsi KPK adalah untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. Sebab, korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakatnya.

KPK pun tidak berhenti pada upaya penindakan, namun akan gencar melakukan pelbagai upaya pendampingan, Pencegahan, dan pendidikan antikorupsi. Untuk menumbuhkan sikap antikorupsi pada masyarakat dan sistem tata kelola yang mendukung penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hingga akhirnya terwujud masyarakat yang maju dan berbudaya antikorupsi.

Kondusif

Sementara itu, Mabes Polri memastikan situasi di Papua kondusif meskipun sempat memanas akibat penangkapan Lukas Enembe.

“Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Dedi menambahkan, proses penangkapan Lukas Enembe oleh penyidik KPK turut melibatkan anggota kepolisian. “Polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilaksanakan oleh penyidik KPK,” imbuhnya, dilansir dari Humas.polri.go.id.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga memastikan situasi di Papua aman. “Kita memastikan situasi di Papua aman. Saat ini, kewenangan KPK telah membawa tersangka tindak pidana korupsi Pak Gubernur Papua (Lukas Enembe) ke Jakarta,” jelasnya.

Lukas ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur. Dia menjadi tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *