KPK Tahan Dua Mantan Pejabat Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Impor LNG

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2013 hingga 2020.

Penahanan dilakukan terhadap HK, yang menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina pada 2012–2014, dan YA, mantan Senior Vice President Gas & Power pada 2013–2014 sekaligus Direktur Gas pada 2015–2018. Keduanya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kedua tersangka baru ini menambah daftar pihak yang dijerat hukum dalam perkara LNG tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025), Asep menjelaskan bahwa Pertamina kala itu melakukan kontrak pembelian LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere Energy, pada tahun 2013–2014. Kedua kontrak tersebut kemudian disatukan pada 2015, dengan masa berlaku selama 20 tahun, terhitung dari 2019 hingga 2039. Nilai kontraknya ditaksir mencapai US$ 12 miliar, tergantung pada fluktuasi harga gas.

Namun, dalam prosesnya, pengadaan LNG tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. “HK dan YA memberikan persetujuan atas pengadaan LNG tanpa dasar justifikasi yang memadai, baik dari sisi teknis maupun ekonomi, dan tanpa pedoman pengadaan yang jelas,” kata Asep.

Menurut KPK, pembelian LNG itu dilakukan tanpa kontrak penjualan di dalam negeri. Akibatnya, LNG impor tersebut tidak memiliki kepastian pembeli dan bahkan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Selain itu, harga LNG impor disebut lebih mahal dibandingkan gas yang tersedia di dalam negeri.

Tak hanya itu, pembelian LNG juga dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM, yang seharusnya menjadi prasyarat utama sebelum kegiatan impor bisa dilaksanakan. “Harus ada penetapan kebutuhan dari Menteri ESDM, barulah impor bisa dilakukan. Ini tidak dilakukan,” tegas Asep.

Ia menambahkan, kebijakan semacam ini berpotensi mengganggu kestabilan pasokan dan harga gas di pasar dalam negeri, terlebih saat pemerintah tengah fokus mengembangkan blok-blok gas potensial seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, hingga kawasan Kalimantan.

KPK juga menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang lainnya, seperti tidak adanya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun komisaris atas kontrak LNG jangka panjang ini. Bahkan, terdapat dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran aturan internal Pertamina karena tidak melaporkan perjalanan dinas penting ke Amerika Serikat kepada dewan komisaris.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek LNG bermasalah ini mencapai sekitar US$ 113,8 juta atau setara dengan lebih dari Rp 1,8 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SC03)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *