Komisi XI DPR RI Soroti Pemahaman Tupoksi Calon Anggota BS LPS

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, menyoroti pentingnya pemahaman mendalam calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) terhadap tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga tersebut.

Hal itu disampaikannya saat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Intan Nur Rahmawati, selaku Calon Anggota BS LPS, dalam fit and proper test di Komisi XI, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, posisi Badan Supervisi LPS memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Sehingga, setiap calon yang diusulkan harus benar-benar memahami landasan hukum, kewenangan, serta mekanisme kerja LPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kalau seandainya Bu Intan nanti itu diputuskan oleh seluruh Rakyat Komisi XI dan hasil keputusan ini nanti kalau menjadi Badan Supervisi LPS, ini tugas pokok fungsinya apa sih sesuai dengan Undang-Undang P2SK? Di pasal berapa? Ini yang perlu saya tanyakan,” ujar Musthofa.

Selain aspek regulasi, Joko juga menggali pemahaman Intan terkait peran LPS dalam menangani bank dalam resolusi, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Perlu saya tegaskan dan saya tanyakan soal tugas dan fungsi ini. Sehingga, ketika Ibu nanti seandainya terpilih benar-benar fasih untuk melaksanakan tugas pokok fungsi, paham tentang akan penjaminan, dan juga paham tentang mekanisme untuk penyelesaian,” tegasnya.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini pun mempertanyakan sejauh mana cakupan penjaminan LPS terhadap BPR yang saat ini berada dalam status bank dalam resolusi, termasuk mekanisme penanganan bagi bank yang telah maupun belum ter-cover oleh LPS.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan objek penjaminan, apakah terbatas pada simpanan nasabah atau mencakup instrumen lain.

Selain Intan Nur Rahmawati, Komisi XI juga melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap sejumlah calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) lainnya. Para kandidat tersebut mengikuti proses seleksi sebagai bagian dari mekanisme pengisian jabatan strategis di lingkungan LPS, setelah diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus Salim Aljufri, meminta komitmen calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) tidak berhenti pada pemaparan konsep semata. Ia mengingatkan bahwa seluruh pemahaman dan janji yang disampaikan dalam forum resmi harus benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan tugas apabila nantinya terpilih.

Menurutnya, DPR tidak ingin fungsi pengawasan BS LPS nantinya hanya berjalan secara administratif atau formalitas di atas kertas, tanpa dampak nyata terhadap penguatan tata kelola LPS.

“Jadi bukan hanya on paper. Saat ini semuanya saya lihat oke, tapi jangan sampai nanti ketika terpilih, kemudian tidak dilakukan. Apalagi harus kita ingatkan beberapa kali,” kata Habib Idrus dilansir dari laman dpr.go.id.

Dalam kesempatan yang sama, legislator dari Fraksi PKS itu juga menyoroti pentingnya pola komunikasi dan konsultasi yang intens antara BS LPS dengan DPR, khususnya Komisi XI. Ia menilai keterbukaan dan koordinasi menjadi kunci agar DPR dapat memahami arah kebijakan dan langkah-langkah strategis yang dijalankan BS LPS maupun LPS ke depan.

Ia secara khusus menyinggung isu-isu terkini di sektor keuangan, termasuk pembahasan terkait perasuransian yang saat ini tengah digodok. Menurutnya, BS LPS perlu secara aktif meminta masukan DPR serta mengidentifikasi loophole kebijakan agar rekomendasi yang disampaikan benar-benar sejalan dengan kebutuhan dan dinamika pasar.

“Tapi yang ingin saya tanyakan adalah, Pak, bagaimana Bapak kemudian akan berkonsultasi dengan DPR terkait dengan isu-isu terkini?” kata Habib Idrus.

Lebih lanjut, legislator dari Dapil Banten III ini pun mengingatkan bahwa BS LPS memiliki mandat strategis untuk membantu DPR dalam menyusun laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS, melakukan pemantauan guna meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas lembaga tersebut.

“Kami berharap seluruh fungsi BS LPS dapat dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga kehadirannya benar-benar memberikan nilai tambah bagi penguatan sistem penjaminan simpanan nasional serta menjaga kepercayaan publik terhadap stabilitas sektor keuangan,” pungkas Habib Idrus. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *