Komisi IV DPRD Medan Minta Pemko Medan Kajian Ulang Proyek Pelebaran Parit Jalan Sampali Pandau Hulu II

Sumutcyber.com, Medan – Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberatan warga masalah proyek penyempitan badan jalan akibat pelebaran parit di Jalan Sampali, Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area di gedung DPRD Medan, Senin (28/8/2023).

Warga keberatan dilakukan penyempitan badan Jalan yang berdampak terganggunya akses mobil ambulance dan mobil pemadam kebakaran.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik ST didampingi Rudiawan Sitorus, Mulia Asri Rambe, Paul Mei Anton Simanjuntak, Dedy Akhsyari dan Roni Sinaga. Hadir juga Kadis SDABMBK Topan Ginting bersama Gibson Panjaitan, mewakili Dishub Ricat serta puluhan perwakilan warga.

Menurut perwakilan salah satu warga Gunawan, pihaknya keberatan dengan proyek Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK yang melakukan  pelebaran parit/drainase yang akhirnya penyempitan badan jalan. Dimana kata Gunawan, badan jalan sebelumnya 4,5 meter menjadi 2 meter hanya untuk pelebaran parit.

Bacaan Lainnya

“Kami menolak adanya penyempitan badan jalan karena akan mengganggu aktifitas usaha warga karena akan menimbulkan kemacetan lebih parah. Sama halnya dengan lebar 2 meter akan kesulitan akses ambulance maupun mobil Damkar,” sebut Gunawan.

Untuk itu, kata Gunawan, kiranya proyek dapat ditunda karena adanya efek berantai. Perlu dilakukan audit independent dibawah pengawasan DPRD Medan untuk memastikan keakuratan kebutuhan pembuangan air di parit.

“Kami memohon agar proyek ini ditinjau kembali dikaji lebih dalam dengan visi untuk perbaikan jangka panjang dan tuntas,” ujar Gunawan.

Setelah mendengar keluhan warga, Ketua Komisi IV Haris Kelana minta Dinas SDABMBK lebih banyak sosialisasi ke masyarakat terkait tujuan proyek. Kepada Dinas SDABMBK juga diharapkan agar mempertimbangkan keberatan warga.

“Kita dukung program Pemko Medan tetapi kiranya dapat dibicarakan kembali agar tidak bertolak belakang,” kata Haris Kelana Damanik asal politisi Gerindra itu.

Sedangkan anggota dewan lainnya, Paul Mei Simanjuntak menyarankan, agar proyek pelebaran parit kiranya tidak harus berdampak penyempitan badan jalan. Tetap, pelebaran  parit boleh dilakukan namun diatas parit boleh dilalui kendaraan. “Kita harapkan ada kajian ulang,” imbuhnya.

Begitu juga dengan saran yang disampaikan Mulia Asri Rambe supaya dilakukan kajian ulang dan diskusi kembali dengan masyarakat.

Sedangkan dari penjelasan Kepala Dimas SDABMBK Topan Ginting menyampaikan, proyek pelebaran parit guna memaksimalkan debit air sehingga dapat meminimalisir banjir. “Kita murni untuk menghindari banjir yang terjadi di kota Medan,” paparnya.

Ditambahkan Kabid Drainase SDABMBK Gibson Panjaitan, saat ini Tahun 2023 pihaknya benar akan melakukan pelebaran parit dan berdampak penyempitan badan jalan sekitar 800 meter dengan anggaran sekitar Rp 19 Miliar. Direncanakan tahum 2024 akan berlanjut 800 meter lagi.

Dari hasil RDP, Ketua Komisi IV Haris Kelana memetapkan hasil kesepakatan akan dilakukan peninjauan ke lapangan melibatkan semua unsur. Terkait jadwal peninjauan akan disesuakan agenda DPRD Medan. (SC-Ndo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *