Sumutcyber.com, Medan – Komisi III DPRD Medan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Holywings yang berada di Jalan Merak, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (29/06/2022) malam.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi usaha Holywings telah tutup.
“Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi III DPRD Medan itu mengawasi seluruh tempat usaha yang ada di Kota Medan, termasuk ke Holywings Merak Jingga dan kita pastikan malam ini harus tutup. Selain beritanya lagi viral, ada izin usaha yang belum dipenuhi pemiliknya. Izin apa saja itu, biar Dinas PTSP yang menjelaskannya,” ucap Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah yang didampingi Abdul Rahman Nasution dan Mulia Syahputra Nasution selaku anggota Komisi III kepada wartawan.
Komisi III lanjut Afif, sangat mendukung tumbuh kembangnya berbagai bidang usaha di Kota Medan. “Ini sesuai dengan program dari Walikota Medan, Bobby Nasution, untuk mempermudah para pemilik modal yang ingin membuka usahanya di kota Medan. Namun kami juga mengimbau, mereka (Pengusaha -red) harus mengikuti regulasi dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Mulai Syahputra juga menekankan, bahwa pengawasan yang dilakukan Komisi III DPRD Medan ini secara konsisten dengan Sidak ke tempat- tempat usaha dan hiburan yang dinilai menyalahi atau tidak memiliki izin operasional.
“Untuk itu sekali lagi kami minta agar para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di kota Medan untuk mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemko Medan, dalam hal ini Dinas PTSP,” tandasnya. (SC-And/Rel)