Sumutcyber.com, Medan – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs Baskami Ginting mengingatkan, walaupun pandemi Covid-19 semakin keras menyerang, namun perang melawan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) tidak boleh kendur.
“Keluarga tiang dan benteng utama melawan bahaya laten narkoba,” ungkap Baskami Ginting saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 1 tahun 2019 terkait fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Medan, kemarin.
Menurut politisi PDI Perjuangan asal Daerah Pemilihan Medan 2, virus Corona membahayakan kesehatan, namun narkoba bisa membinasakan masa depan. “Daya rusak narkoba bagi sebuah bangsa sudah sangat nyata. Apalagi banyak korban adalah anak-anak muda, ini sangat mengkhawatirkan. Kalau generasi muda kita rusak oleh Narkoba, mau dibawa ke mana masa depan bangsa ini,” katanya.
Dia mengaku prihatin, karena di masa sulit akibat pandemi, dan saat semua orang sibuk mencari solusi terkait persoalan ekonomi, masih saja ada orang-orang tidak bertanggung jawab yang memproduksi, menyelundupkan, dan mengedarkan narkoba.
“Saat ini perbatasan kita dengan daerah tetangga cukup ketat dijaga dengan berbagai macam persyaratan terkait pencegahan masuk dan keluarnya warga karena pandemi, Poldasu menangkap penyelundupan Narkoba jenis ganja. Belum lagi penggerebekan bandar sabu-sabu dan semuanya berlangsung dalam beberapa hari ini. Ini yang saya prihatinkan,’’ terang Baskami.
Banyaknya narkotika yang masuk ke wilayah Sumatera Utara mengindikasikan permintaan tinggi. Dia mensinyalir peredaran narkoba oleh bandar dilakukan dengan cara mendistribusikan narkotika kepada pengecer-pengecer kecil dengan sasaran pengguna di daerah perkampungan.
“Tingkat penyebaran narkotika tidak hanya menyasar daerah perkotaan, melainkan sudah masuk ke daerah perkampungan,” ucapnya.
Berdasarkan data, Polda Sumut telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 242,34 kg dan 48.418 butir pil ekstasi selama periode 27 April sampai dengan 15 Juni 2021. Dalam periode itu, total kasusnya ada tujuh kasus dengan 20 orang tersangka yang terdiri dari 11 oknum polisi dari Polres Tanjung Balai dan Dit Polair Polda Sumut, serta sembilan tersangka lainnya dari masyarakat.
Polda Sumut juga mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK 47 berkaliber 7,62 x 39 mm, tanpa nomor pabrik (berkarat), berikut satu buah magasin, dan satu pucuk senjata panjang jenis M16/M4 berlaras kaliber 22 Ir nomor 09-40-167 berikut satu magasin. Selain itu juga disita sebanyak 141 butir amunisi terdiri dari kaliber 9 mm, empat butir, kaliber 7,62 x 39 mm 23 butir, dan kaliber 5,56 x 45 mm 77 butir.
Sementara itu BNN melaporkan pada 2014 sekitar 4,2 juta warga Indonesia menggunakan narkoba. Jumlah ini memang sempat turun menjadi 3,3 juta jiwa dengan rentang usia 10 sampai 59 tahun pada 2017. Namun, tren penyalahgunaan narkoba kembali naik menjadi 3,6 juta pada 2019.
Setidaknya 2,29 juta pelajar Indonesia menggunakan narkoba pada 2018. Peredaran narkotika dan orang yang terjerat penyalahgunaannya juga masih tinggi. Polri melaporkan 24.878 orang ditangkap dari 19.229 kasus yang berhasil diungkap Polri sepanjang Januari hingga Juni 2021.
“Mari kita jaga anak-anak kita, adik-adik kita, dan diri kita sendiri dari bahaya narkoba. Musuh kita sama, kita harus bergotong-royong saling menjaga dan memastikan bahwa narkoba tidak punya celah untuk merusak bangsa Indonesia,” ucap Ketua Baguna PDI Perjuangan Sumatera Utara.
Sosper tersebut sudah dilaksanakan di lima kecamatan di Medan termasuk Medan Tuntungan Johor Medan Baru Halvetia dan akan terus berjalan sampai seluruh kecamatan di Medan ini untuk berperang melawan bandar Narkoba. (SC03)