Sumutcyber.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima dosis vaksin Covid-19 kedua di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Penyuntikan dosis kedua ini dilakukan setelah 14 hari menerima suntikan vaksin Covid-19 pertama.
“Setelah suntikan vaksin COVID-19 yang pertama itu di 13 Januari yang lalu, dua minggu yang lalu, sekarang hari ini saya mendapatkan suntikan vaksin yang kedua,” kata Presiden usai divaksinasi.
Kepada Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Reisa Brotoasmoro yang mewawancarainya, Presiden mengungkapkan yang dirasakannya ketika menerima suntikan dosis kedua tersebut.
“Sama seperti yang dilakukan dua minggu yang lalu, tidak terasa. Kalau dulu setelah 2 jam hanya pegal-pegal, sekarang saya kira juga sama saja. Saya juga aktivitas ke mana-mana juga,” ungkapnya.
Setelah mengikuti proses observasi kemungkinan Kejadian Ikutan Pascaimunasisi (KIPI) selama sekitar 30 menit, Presiden melanjutkan aktivitasnya dengan melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang akan memasuki masa purna tugas Februari mendatang.
Vaksin CoronaVac produksi Sinovac Life Science Co.Ltd yang disuntikkan pada Presiden membutuhkan dua kali penyuntikan masing-masing sebanyak 0,5 mililiter dengan jarak waktu 14 hari. Sebelumnya, Presiden telah menerima suntikan vaksin dosis pertama pada Rabu (13/01/2021).
Dijelaskan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Reisa Brotoasmoro, vaksinasi dosis pertama bertujuan untuk mengenalkan vaksin dan kandungan yang ada di dalamnya kepada sistem kekebalan tubuh. Dosis pertama ini dilakukan untuk memicu respons kekebalan awal.
Selang 14 hari dari pemberian dosis pertama, dilanjutkan dengan suntikan kedua yang bertujuan untuk menguatkan respons imun yang telah terbentuk sebelumnya.
“Dua dosis suntikan ini akan memicu respons antibodi yang lebih optimal dan lebih efektif di masa yang akan datang,” terangnya. Lebih lanjut, Reisa mengatakan, antibodi tersebut baru akan optimal 14-28 hari setelah suntikan kedua dilakukan. (SC03/Setkab.go.id)