Kerugian Aksi Anarkis di Jakarta Capai Rp 80 Miliar, 37 Sarana dan Prasarana Polri Rusak

Jakarta – Situasi nasional pasca peristiwa anarkistis berangsur pulih. Namun, puluhan fasilitas umum dan fasilitas sosial di Jakarta ikut terkena imbas dari aksi anarkis. Kerugian dari aksi anarkis oleh OTK pada 25 hingga 31 Agustus 2025 ditaksir mencapai Rp 80 miliar.

“Kerugiannya ada sekitar Rp 80 miliar terhadap beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) kemarin.

Kerusakan yang terjadi akibat aksi anarkistis meliputi 37 sarana dan prasarana kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk polres, polsek, pos polisi, polantas, serta sejumlah kendaraan dinas.

Selain itu, beberapa rumah warga juga menjadi sasaran amuk OTK saat aksi anarkistis terjadi.

“Aksi anarkis yang terjadi di beberapa titik Jakarta menimbulkan kerugian besar, baik dari fasilitas publik maupun fasilitas kepolisian,” kata dia.

Sementara itu, Polda Metro Jayanjiga mengungkap kerusakan serius fasilitas polisi akibat unjuk rasa di sejumlah lokasi Jakarta beberapa waktu lalu. Total 37 fasilitas rusak akibat aksi tersebut, mulai dari tingkat polres hingga pos lalu lintas.

“Sarana prasarana Polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengalami kerusakan berat dan ringan. Ada 37 sarana prasarana Polri dari mulai polres, polsek, polsubsektor, pospol, pos lantas, dan beberapa kendaraan yang dirusak massa,” ungkapnya.

Ade Ary merinci, kerusakan tersebut meliputi polres, polsek, polsubsektor, pos polisi, pos lalu lintas, hingga kendaraan dinas kepolisian milik unit yang menjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyayangkan tindakan anarkistis yang muncul dalam aksi tersebut.

Menurut Ade Ary, penyampaian aspirasi di muka umum seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum, tanpa merusak fasilitas umum maupun milik negara.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi. Aspirasi dapat disampaikan tanpa harus merusak fasilitas umum maupun milik negara,” katanya. (SC03)


📢 Catatan untuk Pembaca
Berita ini disajikan semata-mata untuk menambah informasi dan wawasan. Perlu ditekankan bahwa unjuk rasa adalah hak demokratis setiap warga negara, namun hendaknya dilakukan dengan cara yang tertib, damai, dan tidak anarkis. Mari kita jaga suasana tetap kondusif, saling menghormati, dan menyalurkan aspirasi dengan bijak demi kebaikan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *