Kepala KPPU Wilayah I: Sepanjang 2023 Laporan Persekongkolan Tender Masih Mendominasi

Sumutcyber.com, Medan – Sepanjang tahun 2023 sampai dengan bulan Juni, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Kanwil I telah menerima sebanyak 16 laporan. 15 laporan di antaranya masih terkait dengan persekongkolan tender, sedangkan 1 laporan lagi terkait dengan Pengawasan Kemitraan.

“Dari 15 laporan yang masuk, 3 laporan terkait tender yang dinaikkan ke tahap penyelidikan dan 1 laporan lagi terkait Pengawasan Kemitraan dinaikkan ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap 1, kata Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas kepada para awak media dalam acara Forum Jurnalis di kantor KPPU Wilayah I Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (13/06/2023).

Dalam kesempatan itu, Ridho juga menyampaikan hingga Juni 2023, jumlah perkara yang berasal dari KPPU Kantor Wilayah I adalah berjumlah 35 perkara terkait dengan tender dan sebanyak 12 perkara terkait dengan non tender. Sehingga total perkara di KPPU Kantor Wilayah I Medan sejak 2004 hingga Juni 2023 adalah sebanyak 47 perkara.

Sedangkan untuk jumlah total pengenaan denda hasil putusan perkara KPPU Kanwil I yang sudah inkracht sebesar Rp 58.007.175.993.

Bacaan Lainnya

Lalu lanjutnya jumlah denda KPPU Kanwil I yang sudah dibayar sebesar Rp 24.055.287.877 sehingga jumlah denda putusan Kanwil I yang belum dibayar sebesar Rp 34.021.888.116.

Saat  disinggung soal mengapa tidak banyak laporan yang naik , dalam hal ini   Ridho menjelaskan , lantaran masih banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha kecil.

“Selain ada pasal pengecualian untuk pelaku usaha kecil juga karena dampaknya kecil. Di undang-undang itu diatur dendanya yang minimal Rp 1 milyar, maka pasti mereka tidak sanggup itu. Meski tidak ditangani dengan proses penegakan hukum, namun tetap ditangani dari sisi advokasinya,” jelasnya.

Namun hal  itu lanjutnya , berdasarkan Perkom Penanganan Perkara No 2/2023, adanya upaya semacam restorative justice sebagai aturan penanganan perkara.

Disebutkan restorative justice di KPPU adanya komitmen perubahan prilaku namun dikecualikan untuk Pasal 5, 9, 11 dan 29 terkait dengan tender, kartel dan merger.

“Ini konsepnya ketika mereka mengakui dan itu bisa terjadi ketika mereka diproses di penyelidikan atau di persidangan. Jadi mereka harus menandatangani fakta integritas, kemudian mereka juga harus mengikuti program kepatuhan KPPU, dan selanjutnya kita pantau selama beberapa waktu. Kalau mereka sudah melakukan perubahan barulah kita keluarkan penetapan penghentian perkara,” jelasnya.

Namun sambung Ridho, jika dalam proses pemantauan mereka (terlapor) tidak melakukan perubahan perilaku, maka proses penyelidikan dan persidangan akan dilanjutkan kembali. (SC-Ndo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *