Sumutcyber.com, Medan – Ikatan Alumni Teknik Industri Institut Tekhnologi Medan (IATI ITM) meminta pihak yayasan dan pihak kampus menyelesaikan konflik dualisme pengurusan kampus tersebut, sesuai surat peringatan yang dikeluarkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah I Sumatera Utara.
L2DIKTI sendiri telah mengeluarkan dua kali surat peringatan terhadap pihak yayasan atau pengelola ITM. Surat peringatan kedua diberikan 1 April 2021 lalu dan harus diselesaikan paling lama, 8 April mendatang.
Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat peringatan tersebut. Beberapa poin yang disampaikan yakni, menunjuk Pjs Rektor ITM selama enam bulan. Membentuk organ yayasan, baik itu pembina, pengurus maupun pengawas, menghentikan kegiatan kampus sementara waktu, dan lainnya.
“Jadi, kami menolak penunjukkan Plt rektor, tapi Pjs. Selain itu, segera membentuk organ yayasan pengelola ITM serta memenuhi ketentuan perundang-undangan berlaku. Terpenting, Pjs rektor yang ditunjuk itu tidak juga duduk di organ yayasan,” tegas Ketua Umum IATI ITM, Abdurrozaq Hasibuan, Senin (5/4/2021).
Menurutnya hal ini berdampak kepada mahasiswa dan mahasiswi ITM sekarang. Meskipun sistem belajar mengajar dilakukan via daring, tapi tidak bisa dilakukan. Sebab, nilai ataupun kegiatan belajar tidak bisa dilaporkan ke L2DIKTI atau tidak terekap.
Kampus ITM tidak ada akses pelaporan PDDiktik (Panggalan Data Perguruan Tinggi) online.
“Mereka yang sudah mengajukan seminar atau sidang tidak bisa. Padahal mereka sudah bayar. Bahkan, pada 2020 lalu penerimaan mahasiswa baru ditiadakan. Tidak hanya mahasiswa/i saja, tapi juga orang tua mereka. Sebab, apabila sampai surat peringatan ketiga, maka kampus ditutup. Izinnya mungkin bisa dicabut. Ini yang tidak boleh terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum IATI ITM, Ferdian Syam menambahkan, pada 23 Februari 2021 lalu, pihak yayasan melantik Plt Rektor ITM, Hamid. Namun, pelantikan tersebut tidak diakui dan tidak dilaporkan kepada L2 DIKTI Wilayah I Sumatera Utara. Sehingga terbit kembali surat peringatan kedua.
“Pada 22 Februari 2021, kedua pihak yang berkonflik melakukan islah. Tapi, kami menduga tidak dibuat akte perdamaiannya. Pengangkatan Plt rektor juga diduga tidak dilaporkan. Makanya, diterbitkan surat peringatan kedua,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya meminta dan mendesak pihak yayasan pengelola ITM segera menyelesaikan msalah ini sebelum batas waktu ditentukan oleh L2DIKTI Wilayah I Sumatera Utara. Dengan begitu aktivitas kampus bisa dilaksanakan kembali.(SC03)