• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 18 Agustus 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemnaker RI akan Canangkan Kawasan Bebas Pekerja Anak di Sumut

by Redaksi
10:58 AM, 13 Juni 2021
in Nasional
0 0
Kemnaker RI akan Canangkan Kawasan Bebas Pekerja Anak di Sumut

Menaker Ida Fauziyah (Sumber: Setkab.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan mencanangkan zona/kawasan bebas pekerja anak di 4 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.

Pencanangan ini, menjadi salah satu upaya konkret yang akan dilakukan di 2021 ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, sejumlah upaya konkret yang akan dilakukan di tahun 2021 ini.

Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pada kelompok rentan, agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya. Hal ini dilakukan di antaranya melalui supervisi ke perkebunan kelapa sawit dan perkebunan tembakau.

Baca Juga:

Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Minta Pemda Berikan Subsidi

Farel Prayoga Bernyanyi Istana Merdeka Bergoyang

168.916 Narapidana Merdeka, Menkumham: Tidak Ada Kata Terlambat, Perbaiki Diri

Kedua, langkah-langkah koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke pendidikan, dengan menggunakan berbagai pendekatan.

Ketiga, memberikan pelatihan pada pekerja anak dari kelompok rentan (putus sekolah dan keluarga miskin) dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan.

Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada kelompok buruh dan keluarga miskin yang terdampak COVID-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak.

Kelima, melakukan supervisi/pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak.

Keenam, melakukan sosialisasi/penyebarluasan informasi norma kerja anak kepada stakeholder.

Dan langkah terakhir, pencanangan zona/kawasan bebas pekerja anak di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.

Banyaknya pekerja anak, karena masih terdapat anak di Indonesia yang belum memperoleh hak mereka secara penuh, terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera. Oleh karena itu, pemerintah memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak.

Hal disampaikan Ida Fauziyah saat memberikan pidato kunci pada “End Child labour virtual race 2021” yang diselenggarakan oleh Organisasi Buruh Internasional atau ILO dalam rangka Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak atau World Day Against Labour 2021, secara virtual dari Jakarta, Sabtu (12/06/2021), seperti dilansir dari Setkab.go.id.

Menaker mengungkapkan, pemerintah telah melakukan penarikan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk sejak 2008. Dalam periode 2008 sampai dengan 2020 terdapat 143.456 pekerja anak yang telah ditarik dari sekitar 1,5 juta pekerja anak yang berumur 10-17 tahun berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019.

Sebagai wujud komitmen besar untuk menghapus pekerja anak, pemerintah juga meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999. Selain itu, pemerintah juga memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret guna mengurangi pekerja anak di Indonesia,” tegas Ida.

Menurutnya lagi, ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak.

Menutup pernyataannya, Ida menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penanggulangan pekerja anak. Ia juga mengajak instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, untuk bersama-sama mendukung penanggulangan pekerja anak secara nasional.

“Stop pekerja anak! Mari dukung upaya pemerintah dengan meningkatkan kepedulian kepada anak-anak sekitar kita,” tandasnya. (SC03)

Tags: Kawasan Bebas Pekerja AnakKemenaker RIKementerian Tenaga KerjaMenaker Ida FauziyahPekerja AnakStop Pekerja Anak
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Buat Lokasi Parkir Di Atas Drainase, Bobby Nasution Tegur Pemilik Usaha dan Lurah Pandau Hulu II: Robohkan!

Next Post

Polda Sumut Tangkap Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme

Related Posts

Polemik JHT Diterima Usia 56 Tahun, Cacat Total dan Meninggal, Kemnaker: UU SJSN Beri Peluang Ajukan Klaim Sebagian JHT
Headline

Polemik JHT Diterima Usia 56 Tahun, Cacat Total dan Meninggal, Kemnaker: UU SJSN Beri Peluang Ajukan Klaim Sebagian JHT

9:59 AM, 13 Februari 2022
Nasional

Dukung Tukang Bangunan Terverifikasi, Menaker: Peluang Kerja Di Luar Negeri Terbuka

9:59 AM, 10 Januari 2022
59 Orang Diduga Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat
Headline

59 Orang Diduga Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat

5:11 PM, 21 Desember 2021
Headline

Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Perusahaan ini Raih Penghargaan Menaker

5:03 PM, 30 November 2021
Kades Diminta Alokasikan Dana Desa untuk Masyarakat Ikut Pelatihan Kerja
Nasional

Kades Diminta Alokasikan Dana Desa untuk Masyarakat Ikut Pelatihan Kerja

5:36 PM, 28 November 2021
Jelang Penetapan UM 2022, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Pahami tak Bisa Puaskan Seluruh Pihak
Nasional

Jelang Penetapan UM 2022, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Pahami tak Bisa Puaskan Seluruh Pihak

4:14 PM, 23 Oktober 2021
Load More
Next Post
Polda Sumut Tangkap Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme

Polda Sumut Tangkap Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme

Klaster Tarawih Kembali Muncul, Menag Minta Patuhi Panduan Ibadah dan Protokol Kesehatan

Arab Saudi Umumkan Haji 2021 Hanya untuk Warganya dan Ekspatriat, Menag: Akhiri Hoaks Soal Haji

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Kemenhub Targetkan Biaya Logistik Indonesia Turun

Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Minta Pemda Berikan Subsidi

11:23 PM, 18 Agustus 2022
Tinjau Lokasi Banjir, Bobby Nasution Terima Keluhan Warga Soal Perabotan Rusak hingga Belum Makan Siang

Tinjau Lokasi Banjir, Bobby Nasution Terima Keluhan Warga Soal Perabotan Rusak hingga Belum Makan Siang

10:59 PM, 18 Agustus 2022

UISU Teken Kerjasama dengan IOM

8:33 PM, 18 Agustus 2022

Peringati HUT RI, Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Medan Diajak Perangi Hoaks

8:30 PM, 18 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist