Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang senilai Rp150 miliar yang merupakan hasil pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I oleh PT NDP melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT CL.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut setelah menerima pengembalian dana dari PT DMKR. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka masing-masing AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan terhadap ketiganya masih terus berlangsung secara intensif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025), menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara berkeadilan.

“Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik mempertimbangkan agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai. Hak-hak konsumen yang beritikad baik harus dijamin, operasional korporasi dapat tetap berjalan, namun di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara tetap harus dilakukan,” ujar Harli.

Kejati Sumut menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut guna memastikan seluruh potensi kerugian negara dapat dipulihkan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *