Kejari Toba Samosir Tahan Mantan Kades Lintong Nihuta, Diduga Salahgunakan Dana Desa

Inisial SS mantan Kades Lintong Nihuta diduga menyalahgunakan APBDes tahun 2022. (Ist)

Toba – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir telah melakukan penahanan terhadap inisial SS (mantan Kepala Desa Lintong Nihuta Kecamatan Habinsaran), Rabu (19/6/2024).

Penahanan dilakukan karena SS diduga menyalahgunakan Dana APBDes tahun 2022 lalu dengan nilai kerugian negara lebih kurang Rp208 juta.

Penahanan dilakukan terhadap SS mengingat Pasal 21 KUHAP dengan tujuan mempermudah jalannya penyidikan dan menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Terhadap tersangka penyidik Kejaksaan Negeri Toba Samosir menitipkan tersangka di Rutan Klas II B Balige selama 20 hari ke depan.

Hal ini disampaikan Kajari Toba Samosir melalui Kasintel Oloan Sinaga, saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).

Bacaan Lainnya

“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Oloan Sinaga. (SC-JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *