• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Sumut

Kejari Simalungun Kembali Lakukan Restoratif Justice, 8 Tindak Pidana Pencurian Dihentikan

by Redaksi
6:46 AM, 24 Maret 2022
in Sumut
0 0
Kejari Simalungun Kembali Lakukan Restoratif Justice, 8 Tindak Pidana Pencurian Dihentikan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Simalungun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap tindak pidana pencurian. Langkah itu diambil usai dilakukan Restoratif Justice dan perdamaian antara korban dengan tersangka.

Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri menjelaskan, 8 tuntutan yang dihentikan semuanya kasus pencurian kelapa sawit.

Bobbi menjelaskan kedelapan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit karena terdesak ekonomi. Hal itu terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Delapan orang tersangka yang di Restorative Justice tersebut, memiliki alasan berbeda. Dari untuk membeli susu buat anak, membayar sekolah anak dan biaya pengobatan anak yang pada umumnya dikarenakan desakan kebutuhan untuk hidup,” jelas Bobbi, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:

DKP Sumut Tebar 75 Ribu Ekor Binih Ikan Nila di Nagori Sibaganding

Polres Asahan Ungkap 1 Kg Sabu dan 280 Butir Ekstasi

Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah 2022-2024 Dilantik

Ia mengatakan, penghentian penuntutan 8 kasus pencurian berdasarkan hasil persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana.

“Dengan itu, Kejari Simalungun hingga Maret 2022 ini, telah melakukan penghentian penuntutan 8 kasus melalui program Restorative Justice,” sebutnya.

Bobbi mengatakan alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan dengan penerapan restoratif justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Yaitu,  tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, jumlah kerugian akibat pencurian tidak melebihi Rp 2,5 juta dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Selanjutnya, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh masyarakat.

“Tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutup Bobbi. (SC04)

Tags: Kejari SimalungunRestorative Justice
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Gubernur Edy Rahmayadi Sampaikan 10 Usulan Proyek Prioritas Sumut ke Menteri PPN

Next Post

Bobby Nasution Beri Penghargaan 9 OPD Pemko Medan Terbaik

Related Posts

PMPHI Inginkan Komjen Pol Agus Andrianto jadi Kapolri
Nasional

Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang 2021-2022

10:34 PM, 19 April 2022
Kejari Sergai Lakukan RJ, Tersangka Pengancaman Dikembalikan Kepada Keluarga
Sumut

Kejari Sergai Lakukan RJ, Tersangka Pengancaman Dikembalikan Kepada Keluarga

5:49 AM, 6 April 2022
Wakil Bupati dan Kajari Simalungun Ikuti Launching Rumah Restorative Justice Di Nagori Sidotani
Sumut

Wakil Bupati dan Kajari Simalungun Ikuti Launching Rumah Restorative Justice Di Nagori Sidotani

8:49 PM, 16 Maret 2022
Kejaksaan Simalungun Hentikan Kasus Curi Buah Sawit untuk Beli Susu Anak
Sumut

Kejaksaan Simalungun Hentikan Kasus Curi Buah Sawit untuk Beli Susu Anak

11:45 PM, 9 Februari 2022
Lakukan Restorative Justice Terhadap Dua Tersangka, Kejari Langkat: Ada Aturannya
Sumut

Lakukan Restorative Justice Terhadap Dua Tersangka, Kejari Langkat: Ada Aturannya

1:24 PM, 3 Februari 2022
Pemkab dan Kejari Simalungun Tandatangani Kesepakatan Penanganan Hukum Bidang Perdata dan TUN
Sumut

Pemkab dan Kejari Simalungun Tandatangani Kesepakatan Penanganan Hukum Bidang Perdata dan TUN

6:59 PM, 29 Desember 2021
Load More
Next Post
Bobby Nasution Beri Penghargaan 9 OPD Pemko Medan Terbaik

Bobby Nasution Beri Penghargaan 9 OPD Pemko Medan Terbaik

Ada 6.223 Usulan Di Musrenbang RKPD Kota Medan 2023, Paling Banyak Rehabilitasi Jalan Lingkungan

Ada 6.223 Usulan Di Musrenbang RKPD Kota Medan 2023, Paling Banyak Rehabilitasi Jalan Lingkungan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

DKP Sumut Tebar 75 Ribu Ekor Binih Ikan Nila di Nagori Sibaganding

DKP Sumut Tebar 75 Ribu Ekor Binih Ikan Nila di Nagori Sibaganding

2:50 PM, 19 Mei 2022
Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

1:34 PM, 19 Mei 2022

Tiga Pelaku Penipuan Emas dalam Angkot Ditangkap, Ini Modusnya

11:54 AM, 19 Mei 2022
PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

10:53 AM, 19 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist