Sumutcyber.com, Medan – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku counterpart Komisi I untuk mendampingi dan membantu Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menagih dan mempercepat proses pengembalian uang senilai Rp21 miliar yang telah dibayarkan Pemko Medan kepada pihak kontraktor dalam proses pengerjaan proyek ‘lampu pocong’ pada 8 ruas jalan di Kota Medan.
Dapat dipastikan dengan didampingi pihak Kejari Medan, Robi Barus meyakini bahwa Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) dapat dengan lebih mudah dalam menagih dan memproses pengembalian uang senilai Rp21 Miliar tersebut.
“Komisi I mendorong Kejari Medan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Pemko Medan, agar Pemko dapat lebih mudah dalam menagih uang proyek lampu pocong yang telah dibayarkan ke para kontraktor yang mengerjakannya. Mengingat uang yang ditagih cukup besar, yaitu Rp21 Miliar,” ucap Robi kepada wartawan, Jumat (19/5).
Dimana lanjutnya, upaya pendampingan hukum sangat dibutuhkan oleh Pemko Medan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan adanya kontraktor ‘nakal’ yang enggan atau sengaja memperlambat proses pengembalian uang pengerjaan ‘lampu pocong’.
“Saat mendampingi Pemko Medan, Kejari dapat memberikan pemahaman secara hukum kepada para kontraktor apabila mereka tidak mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Artinya, jaksa sebagai pengacara negara akan mengambil tindakan tegas berupa upaya hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Disebutkan keberadaan Kejari Medan dalam mendampingi Pemko Medan pada proses penagihan uang proyek tersebut adalah bentuk kolaborasi yang sangat penting, sehingga harus dilakukan.
“Kolaborasi seperti ini sangat kita butuhkan, apalagi dalam konteks menyelamatkan uang ataupun aset negara. Semakin cepat uang itu kembali, semakin cepat pula percepatan pembangunan Kota Medan bisa terealisasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengumumkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan terhadap proyek pegerjaaan ‘lampu pocong’ yang disebut proyek total lost ataupun proyek gagal
Dan lanjutnya memerintahkan Dinas SDABMBK Kota Medan yang kini sebagai OPD yang menangani proyek penataan lanskap ruas jalan untuk menagih kembali semua uang yang telah dibayarkan kepada kontraktor. (SC-Ndo)