Asahan – Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kejaksaan Negeri Asahan resmi menahan AHS, oknum polisi yang bertugas di Polres Asahan. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, Rabu (17/9/2025).
“Penahanan tersangka AHS dan barang bukti (tahap II) dilakukan terkait dugaan keterlibatan dalam perdagangan ilegal sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg yang sebelumnya diamankan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama tim gabungan,” jelas Kasi Pidum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, SH, MH.
Dari hasil penyidikan, AHS diduga kuat sebagai otak jaringan ini. Ia diketahui meminta seorang bernama MY menyediakan gudang untuk menyimpan sisik trenggiling yang diduga dikeluarkan dari gudang Polres Asahan, kemudian bersama-sama memindahkan, mengemas, dan berupaya mengirimkannya.
Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, menegaskan tahap II ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar dilindungi.
“Pihak berwenang akan terus bekerja sama mengusut tuntas jaringan ilegal ini dan memastikan para pelaku menerima hukuman setimpal,” katanya.
Akibat perbuatannya, AHS dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf i jo Pasal 21 ayat 2 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (SC-Denny)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















