Sumutcyber.com, Medan – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) menggratiskan biaya parkir tepi jalan umum yang tidak menerapkan e-Parking atau konvensional merupakan tindakan yang keliru. Sebab, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar akan hilang dan dinikmati oknum tertentu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Hanura-PDI-PPP (HPP) DPRD Medan Hendra DS kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa (16/4/2024) menyikapi digratiskannya parkir manual di Kota Medan.
Dikatakan Hendra DS, kendati Pemko Medan mengumumkan parkir manual tepi jalan digratiskan atau tidak menerima lagi PAD dari retribusi parkir tersebut. Namun kenyataannya pemilik kendaraan yang parkir di tepi jalan tetap saja bayar bagi petugas di lapangan sebagai jasa parkir.
“Memang bukan kewajiban bagi pemilik kendaraan tetapi dengan sukarela tetap saja bayar kepada oknum sebagai jasa karena sudah membantu menata parkir dan menjaga kendaraan di lapangan,” ungkap Hendra.
Tentu, dengan kondisi demikian, uang jasa parkir tadi akan jatuh kepada oknum tertentu. “Berarti kebijakan itu menguntungkan oknum dan merugikan Pemko,” terang Hendra.
Ditegaskan Hendra lagi, petugas atau pengamat parkir di tepi jalan bukan hanya sekedar mengutip uang parkir. Tetapi ikut berjasa mengatur dan menata parkir sehingga terhindar kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan.
Ditambahkan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, adapun alasan Pemko menggratiskan parkir manual karena banyaknya kebocoran PAD dari pelaksanaan parkir manual dinilai tidak tepat.
“Bila ada dugaan kebocoran PAD maka pengawasan yang perlu ditingkatkan. Dan perlahan parkir manual diganti menjadi E Parkir. Bukan digratiskan, ini tindakan yang tergesa gesa maka patut dievaluasi kembali. Artinya PAD jangan di nol kan. Kalau tak mau bocor iya diawasi,” tegas Hendra anggota Komisi IV DPRD Medan yang membidangi perparkiran itu.
Hendra mengaku sebelumnya mendukung kebijakan Pemko itu bila dibarengi pengawasan yang maksimal. Karena apabila tidak diawasi maka tentu akan dinikmati oknum tertentu.
Sebagaimana diketahui, terhitung Selasa, 2 April 2024 , Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. (SC-Ndo)