Sumutcyber.com, Medan – Bandara Soewondo yang sebelumnya dikenal dengan Bandara Polonia Medan akan segera dibangun dan menjadi pusat perdagangan terbesar di Sumatera Utara.
Sebagaimana diketahui setelah Bandara Kualanamu Indonesia Airport (KNIA) dibangun kemudian Bandara Polonia berubah nama menjadi Pangakalan Udara Soewondo (Soewondo Air Force Base), sebuah pangkalan udara (Lanud) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU).
Dengan masih dipakainya bandara Soewondo maka tata ruang untuk keselamatan pesawat masih berlaku sehingga invenstor masih dilarang membangun gedung diatas ketinggian yang ditentukan.
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa program berikutnya yang akan diselesaikan adalah mengenai tata ruang. Hadi menceritakan kemarin didatangi oleh Walikota Medan Bobby Nasution bersama Dirjen Perhubungan Darat dan Staff Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia menyampaikan bahwasanya jika Tata ruang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Lanud Suwondo tidak dicabut akan menghambat investasi.
“Saya sampaikan tata ruang KKOP telah dicabut, ” ungkap Hadi pada pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara, Walikota/Bupati
di ruang Raja Inal Siregar (Ris) lantai II Kantor Gubernur Jalan Diponegoro No. 30 Medan Kamis (20/7/2023).
Setelah dicabut KKOP, pesawat-pesawat TNI-AU yang selama ini masih berada di Lanud Soewondo akan segera dipindahkan ke Bandara KNIA untuk sementara. Sedangkan terkait penyelesaian bidang tanah di Bandara Lanud Soewondo yang diketahui lahan tersebut masih ada yang merupakan milik masyarakat, Hadi meminta supaya diselesaikan sesuai dengan skema yang telah ditentukan.
“Disana akan dibangun pusat perdagangan. Dari ratusan hektar luasnya sekitar seluas 40 hektarnya akan dibangun untuk pusat perdagangan terbesar di Sumut, ” beberkan nya.
Menurut Hadi bahwa hal ini dilakukan sebagai semangat untuk menarik investasi karena menurutnya investor akan datang dikarenakan diberikan kemudahan regulasi disamping kesesuaian tata ruang. “Apabila masalah tata ruang selesai investor kan datang ke Indonesia dan masing-masing Provinsi dan Kabupaten Kota memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR),” tambahnya.
Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo ditengah-tengah kesibukannya Kepala Daerah hendaknya segera melakukan percepatan sertifikasi tanah, menyelesaikan konflik sengketa tanah dan selesaikan Rencana Detail Tata Ruang. (SC02)