Sumutcyber.com, Medan – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) tetap komit dalam mendampingi dan mengawal pemeriksaan kasus pemukulan dan penganiyaan terhadap anggota divisi litigasi KAUM, Adokat Agung Harja, SH di unit Reskrim Polsek Medan Helvetia sejak dua bulan lalu.
“Tujuan pengawalan dan pendampingingan terhadap saudara Agung merupakan bentuk solidaritas dan dukungan terhadap teman sejawat, yaitu sesama advokat selaku empat pilar penegak hukum serta selaku korban tindak pidana penganiayaan oleh tersangka BP, yang sejatinya hal ini tidak boleh terjadi bagi seorang advokat, mengingat profesi advokat adalah dilindungi Undang-Undang No. 18/2003,” kata Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis, SH melalui Kepala Divisi Infokom KAUM Eka Putra Zakran, SH alias Epza, Sabtu (6/3/2021).
Sampai saat ini, lanjutnya, tim penyidik, yaitu IPTU Juhatta Mahadi, STK, SIK dan IPTU Sihite, SH telah melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap para saksi korban diantaranya, yaitu Edi Triyono (ET), Suherni Kartika Sari(SKS) dan Aprelia Angraini (AA)
“Para saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh berdasarkan surat panggilan interogasi oleh penyidik. Sebenarnya tidak ada kendala yang serius dalam proses penyidikan, faktanya pemeriksaan perkara tetap akan dilanjutkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2H) bernomor: B/73/III/Res.1.6/2021/Reskrim, tertanggal 4 Maret 2021,” pungkasnya.
“Harapan kita atas nama KAUM, meminta kepada Kapolsek Medan Helvetia agar bertindak secara tegas dan serius dalam memproses perkara teman kami yang jadi korban tersebut. Kita meminta agar pelaku penganiyaan dapat ditindak, sebab ini bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, tapi juga menyangkut marwah advokat,” sambungnya.
Ditambahkannya, Advokat dalam menjalankan tugas-tugas profesinya dilindungi UU, baik urusan di dalam maupun di luar pengadilan. “Makanya komitmen kita di KAUM jelas, tetap kita kawal dan perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” ujar Epza yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu. (Rel/SC03)
Discussion about this post